Buronan Tertangkap Saat Memeras

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal membekuk seorang pelaku pemerasan terhadap pegawai PTPN II di Jalan Dusun XIV Emplasmen Desa Sei Semayang.

Usai diamankan, diketahui tersangka Erwinsyah Harahap (37) penduduk Jl Binjai 12,5 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian di gudang pinang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (12/3) menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pelaku pemerasan di Jalan Dusun XIV Emplasmen, Desa Sei Semayang.

“Selanjutnya, personel Opnas Reskrim Polsek Sunggal yang menerima informasi ini turun ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Sesampainya disana, polisi langsung memboyong tersangka yang nyaris diamuk massa yang resah dengan ulahnya. “Dari pemeriksaan, tersangka memeras korban T Yanuardi, Karyawan PTPN II, dengan modus meminta uang keamanan pemuda setempat,” jelas Wira.

Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp20 ribu, 1 lembar kwitansi, dan 1 lembar stempel. “Ia dijerat dengan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui kalau tersangka juga DPO pencurian di gudang pinang. “Tersangka terlibat kasus Pencurian Gudang Pinang pada tgl 26 November 2016 bersama 2 orang temannya. Satu orang sudah tertangkap dan sudah dikirim ke jaksa,” pungkasnya. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X