BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu Hendak Diedarkan di Tanah Karo

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan pengungkapan kasus peredaran 8 Kg Sabu. Ist

Medan | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu di Kabupaten Asahan.

Sebanyak 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8 kg diamankan berserta 7 orang tersangka kurir dan pengendalinya.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial kepada wartawan menjelaskan barang haram ini diselundupkan dari Malaysia menuju Sei Helang Kabupaten Asahan, selanjutnya dibawa ke Kabupaten Karo.

“Jadi rencana para kurir ini ingin membawa sabu tersebut menuju Tanah Karo. Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan tas olahraga,” ujarnya, Rabu (20/3).

Adapun identitas para pelaku yang diamankan, sambung kepala BNNP Sumut, berinisial KML (50), HU (42), P (40) serta kurir ESG (46) AHS (34), M (34) dan TH.

“Jadi pengiriman ini atas perintah TH alias Boy. Setelah Boy berkomunikasi dengan bandar narkotika di Malaysia. Untuk sarana transportasi dikendalikan oleh ESG yang mana menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai,” katanya.

BNNP yang mengetahui terkait peredaran narkoba tersebut, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.

Dua pelaku yang berinisial KM (50) dan HU (42) berhasil diamankan saat kedua kurir tersebut menumpangi sepeda motor Honda Beat.

Dari penangkapan tersebut BNNP sita delapan kilogram sabu, dua unit sepeda motor, 11 unit Hp, uang tunai Rp 2 juta 135 ribu, dua tas jinjing dan satu unit sampan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X