Bawa Sabu ke Rutan, Tamu Diamankan


Langkat – M.Bustanul Alias Riski (19), warga Dusun XI Ulu Brayun Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, diamankan Polisi, Sabtu (18/2). Tersangka diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, yang ingin diselundupkan ke dalam Rutan kelas II B Tanjung Pura, di Jalan Binjai, Kecamatan Tanjung Pura, Sabtu (18/2), sekira pukul 16.30 Wib.

Informasi diterima dari kepo­lisian setempat, pada hari itu, aparat kepolisian diberitahu oleh petugas rutan, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang hendak bertamu ke dalam rutan. Setelah diperiksa oleh petugas rutan, ternyata laki-laki tersebut membawa 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok.

Dari informasi itu, Kanit Res­krim Polsek Tanjung Pura, Aiptu Mimpin Ginting SH MH beserta anggota mendatangi rutan, dan mengamankan ter­sangka berikut barang bukti sabu-sabu.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Parno Adianto kepada Jurnal Asia, Minggu (19/2), di Tanjung Pura membenarkan atas penangkapan tersangka Riski.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut,”sebut Parno Adianto.
(reza)

Close Ads X
Close Ads X