Langkat – M.Bustanul Alias Riski (19), warga Dusun XI Ulu Brayun Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, diamankan Polisi, Sabtu (18/2). Tersangka diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, yang ingin diselundupkan ke dalam Rutan kelas II B Tanjung Pura, di Jalan Binjai, Kecamatan Tanjung Pura, Sabtu (18/2), sekira pukul 16.30 Wib.
Informasi diterima dari kepolisian setempat, pada hari itu, aparat kepolisian diberitahu oleh petugas rutan, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang hendak bertamu ke dalam rutan. Setelah diperiksa oleh petugas rutan, ternyata laki-laki tersebut membawa 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok.
Dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Aiptu Mimpin Ginting SH MH beserta anggota mendatangi rutan, dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu-sabu.
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Parno Adianto kepada Jurnal Asia, Minggu (19/2), di Tanjung Pura membenarkan atas penangkapan tersangka Riski.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut,”sebut Parno Adianto.
(reza)