Bawa Sabu dan Ganja, Warga Tembilahan Ditahan Polisi

Tersangka Mirzam
Jurnal Asia – Seorang penumpang bus New Pelangi bernopol BL 7326 AA terjaring razia oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat, Minggu (23/10). Tersangka Mirzam (50), war­ga Jalan Harapan Ujung Kelura­han Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau, kini mendekam di sel tahan Mapolres Langkat, di Stabat.

Informasi dihimpun Jurnal Asia, bus New Pelangi dihentikan petugas di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat. Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra, SH, memgatakan, barang bukti berupa 2 paket kecil plastik bening diduga berisi sabu dan 1 plastik kecil diduga berisi ganja.

Menurut Rudi, tim kepolisian sebelumnya sudah mendapat in­formasi bahwa ada seseorang mem­bawa narkoba dari Banda Aceh dengan menaiki bus New pelangi BL 7326 AA. Bus tersebut diperkirakan akan melintasi Stabat pada pukul 06.00 Wib.

Begitu tim melihat mobil ter­sebut melintas, tim pun lang­sung mem­berhentikannya dan me­me­riksa penumpang yang diinfokan ter­sebut. Ternyata benar, penumpang itu membawa narkoba. Selanjutnya Tim langsung mem­bawanya ke Mapolres Lang­kat, di Stabat guna pengem­bangan dan proses hu­kum lebih lanjut.
(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X