Bapak Ajarkan Dua Anaknya Jual Sabu Secara Online

Simalungun – Polres Simalungun mengamankan sindikat narkotika Siantar yang merupakan satu keluarga. Seorang pria berumur Pransiskus Sianipar (65) diamankan bersama dua orang anak lelakinya dalam tindak pidana sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, sindikat ini menjalankan bisnis sabusabu secara online dengan menggunakan laptop untuk memasarkannya. Di antanya juga memiliki peran masing-masing. Petugas melakukan teknik undercover by menyaru sebagai pembeli untuk membongkar sindikat ini.

“Ketiganya adalah bapaknya dan dua anaknya, Godfathernya Pransiskus Sianipar, terus ini ada anaknya yang berprestasi guru private Brando Sianipar dan satu lagi anaknya Leo Sianipar. Mereka ini bisnis sabunya dari rumah mereka,” kata Marudut Panjaiatan di asrama polisi, Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Selasa (20/6).

Liberty menambahkan ketiga tersangka merupakan sindikat peredaran sabusabu seorang DPO bernama Arifin yang merupakan anak seorang ketua Organisasi Kepemudaan di Kota Pematangsiantar.

Ketiganya terbukti terlibat atas kepemilikan 2 Ons sabusabu yang diamankan 14 Juni 2017 lalu dari sebuah rumah gubuk berbahan kayu.

“Sabu sabu ada 2 Ons diamankan dari sebuah kosan-kosan Deborah pas dekat di samping rumah dinas Walikota. Jadi mereka ini sepertinya mencari lokasi pejabat-pejabat untuk mengelabuhi petugas kepolisian,” kata Liberty.

Transaksi Puluhan Juta

Selain mengamankan para tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungutn juga mengamankan sejumlah barang bukti ATM dan Buku Tabungan dari berbagai bank. Sejumlah transaksi puluhan juta pun terkuak diduga transasi jual beli sabu dari enam orang sindikat yang diamankan.

AKBP Marudut Liberty Panjaitan membeberkan, enam orang sindikat sabu itu di antaranya Pransiskus Sianipar, Brando Sianipar, Leo Sianipar, Naldo, Riki dan Marudut Sinurat. Kenamnya terikat dengan jaringan bandar sabu Arifin Saragih.

“Dari buku tabungan, ada transaksi mereka dalam dua minggu mencapai 492 juta rupiah di rekening. Ini anak buah Arifin. Mereka dari Noval anak Bapak ini (Pransiskus) yang di Tanjunggusta dan terkait dengan Arifin anak J. Saragih. Barang sabu kita aman ada 2 ons,” kata Kapolres.

Dari amatan, ada tujuh buku rekening tabungan yang diamankan. Dan tampak transaksi puluhan juta beberapa kali terjadi tercatat di buku rekening dari berbagai bank atas nama Brando Sianipar.

Di antaranya dari 10 juta perhari, 13 juta, 23 juta, 30 juta bahkan ada 100 juta perhari via bank Mandiri, Bca, Simpedes BRI.

Sejumlah barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Simalngun. Keenam orang tersangka dikenakan pasal hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatan masing-masing. “Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 132 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009. Hukuman mati atau seumur hidup. Kita juga akan kawal ketat terus proses persidangan mereka,” tukar Liberty. (tmc)

Close Ads X
Close Ads X