Bandar Sabu dan Pemain Judi Kartu Domino Diringkus

FOTO BESAR
Langkat | Jurnal Asia
Polsek Stabat meringkus seorang tersangka bandar sabu dan tiga pemain judi kartu domino, sekaligus menyita barang bukti di tempat terpisah dari dua lokasi yang berbeda, Rabu (29/7) malam.

Tersangka bandar sabu yakni Sah Nasution alias Kombet (35), warga Dusun VII, Desa Setungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap langsung oleh Kapolsek Stabat, AKP Edi Sukamto dan Kanit Reskrim Iptu Samsul Iskandar serta beberapa anggotanya di salah satu tempat permainan bola bilyard di Dusun I, Desa Setungkit.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dari kantong celana tersangka yakni sekitar 2,5 gram sabu senilai Rp2,5 juta, HP dan uang tunai Rp150 ribu dengan pecahan selembar uang 100 ribu dan selembar uang 50 ribu.

Kapolsek Stabat, AKP Edi Sukamto kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/7) menjelaskan, tersangka selama ini memang merupakan TO pihaknya. Pelaku ditangkap saat sedang teler karena usai memakai sabu di salah satu tempat permainan bola bilyard di Dusun I, Desa Setungkit, Kecamatan Wampu.

Saat ditangkap, sebut Kapolsek, tersangka tidak memberikan perlawanan dan ketika itu juga, pihaknya menemukan dua bungkusan sabu yang dibungkus dengan menggunakan dua lembar uang kertas pecahan 100 ribu dan 50 ribu. “Tersangka kita tangkap sedang teler usai mengisap sabu di salah satu

tempat permainan bola bilyard. Dari kantong celananya kita temukan barang bukti,” ujar Kapolsek, seraya menambahkan selama ini pelaku sangat meresahkan warga karena kerap memakai dan memperjualbelikan sabu di kampungnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke rumahnya di Dusun VII, Desa Stungkit untuk mengetahui ada tidaknya barang haram itu disimpan di dalam rumahnya. Saat diperiksa di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya. Tersangka kepada petugas mengakui dirinya sering membeli barang tersebut dari kawasan Kecamatan Selesai.

Dirinya juga mengakui, kalau sabu yang baru disita petugas, barudibelinya di Kota Binjai dengan harga Rp2,5 juta dengan berat dua setengah gram. “Saya beli sabu ini dari Binjai pak, harganya Rp2,5 juta dengan berat dua setengah gram. Namun saya baru membayar Rp1,8 juta dan sisanya nanti dibayar setelah barang tersebut laku,” sebut tersangka.

Tersangka mengatakan, sabu tersebut dijualnya kepada para pelanggan dengan cara diecer. Ada paket Rp100 ribu dan juga ada paket Rp400 ribu, tergantung pesanan pembelinya. “Sabu ini saya jual kepada para langganan, yakni di daerah Kebun Balok, Batulapan, Stungkit, Besilam, dengan paket berfariasi. Ada yang saya jual seharga Rp100 ribu, Rp200 ribu dan Rp400 ribu. Itupun tergantung pesanan pembelinya,” ungkap tersangka.

Sebelumnya, Polsek Stabat pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB, meringkus tiga pemain judi kartu domino di Dusun VIII Wonosari, Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Ketiga pemain judi yakni Ir (33) dan Syah (36), keduanya warga Ligkungan III Mesra, Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, serta RP (34), penduduk Perumahan Srita Indah Lingkungan X, Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti tujuh kotak kartu domino dan uang Rp526 ribu. “Kini keempat tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Stabat,” sebut Kapolsek.
(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X