2 Curanmor di Medan Tembung Roboh Kakinya Dibolongi Polisi

Kedua tersangka curanmor ditembak. Ist

Medan | Jurnal Asia
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terkapar setelah kedua kakinya ditembak petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua tersangka yakni Akal Mustafa Ramadan (20) warga Jalan Rela Gang Bandung Medan Tembung dan Roy Aritonang (25) warga Jalan Perintis I Veteran ini dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat disergap.

Baca Juga : Gubernur Sumut Imbau Warga Jangan Mudik, Edy : Kita Bisa Bersilaturahmi Menggunakan Video Call

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Rony Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Pidum AKP Riki P Atmaja, Sabtu (4/4/2020) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban Ratna Deviana Dachi (24) warga Jalan Lingkungan Perlayuan II RT/RW 1/1, Rantau utara, Labuhanbatu yang kini berdomisili di Jalan Rela Medan.

“Dalam laporannya, Selasa (31/3/2020) sekira pukul 06.00 WIB korban yang baru bangun dari kos-kosannya, berjalan ke depan kamar. Sontak korban langsung terkejut lantaran sepedamotor Honda Beat BK 3508 YBF yang diparkir di depan kamar dengan kondisi stang terkunci telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujar Kasat.

Tekab Unit Pidum yang menerima laporan korban sambung Rony, langsung cek TKP serta melakukan penyidikan. Rabu (1/4/2020) sekira pukul 05.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada 2 pria terlihat di Jalan Seser Medan Tembung sedang berboncengan dengan sepedamotor yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Kanit Pidum dan anggotanya langsung bergerak ke lokasi guna penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati 2 pelaku sedang mengendarai sepedamotor korban. Saat akan disergap kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan,” terangnya.

Lanjutnya, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sepedamotor korban.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepedamotor bersama Ni (DPO). Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepedamotor lalu melarikannya,” ungkapnya.

Masih dikatakan AKBP Rony, para tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian berbagai jenis sepedamotor diantaranya di Jalan Rela dah Jalan Pardamean pada bulan Maret 2020. Di Jalan Perjuangan bulan Februari 2020. Jalan Sukaria Ujung, Jalan Perjuangan dan Jalan Perintis I bulan Januari 2020. Jalan RS Haji bulan November 2019, Jalan Metrologi bulan Agustus 2019, Jalan Pelita 1 bulan Juli 2019 dan Jalan Ikip bulan Oktober 2018.

“Kasus ini masih kita kembangkan, karena menurut pengakukan tersangka bahwa sepedamotor hasil curian dijual kepada Ul (DPO),” pungkasnya.(wo)

2 responses to “2 Curanmor di Medan Tembung Roboh Kakinya Dibolongi Polisi

  1. Ping-balik: - Jurnal Asia
Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X