THR PNS dan BPK

Meski menggembirakan, ternyata tak semua daerah setuju dengan pemberian THR terhadap PNS di era Jokowi ini. Seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Gubernur Banten Wahidin Halim masih mengkaji soal anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya pegawai negeri sipil atau THR PNS 2018, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mereka melihat kemampuan daerah, sedang dihitung apakah mampu dan tidak mengganggu anggaran yang lain.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. THR tidak hanya dibayarkan dalam bentuk gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan pegawai negeri sipil (PTPNS). Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari APBD 2018.
Pernyataan Risma dipertanyakan oleh kolega satu partainya yang menjabat sebagai Mendagri, Tjahjo Kumolo. Dia mengingatkan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Kemendgari merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama pemda dan DPRD.
Nah berbahagialah Anda yang bekerja pada sektor formal, ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri, pegawai perusahaan swasta mapan, dan sebangsanya. Kebahagiaan Anda benar-benar dijamin oleh negara, terutama para ASN.
Bagaimana tidak tahun ini pemerintah memberikan kebijakan full proteksi bahagia. Sudah gaji yang diterima di atas rata-rata, dapat THR, dan masih ditambah gaji ke-13 pula. Bahkan konon banyak instansi yang ramai-ramai memberikan tambahan THR di luar yang diberikan tadi. Jumlahnya tentu tidak sedikit. Makin bahagia kan jadinya? Tidak hanya keluarga, tetangga pun pasti bisa ikut kecipratan bahagia.
Yah, akhir kata, sebaik-sebaiknya THR adalah yang bermanfaat bagi banyak orang. Tak hanya dinikmati oleh mereka yang PNS, Karyawan dan kaum buruh, tapi juga bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki penghasilan tetap, mereka yang tidak mampu, mereka yang membutuhkan uluran tangan dan bantuan, mereka yang lemah, fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu.
Dan, tetaplah semangat menjalankan ibadah Ramadan. Fokus beribadah dan tetap rajin bekerja!(*)

Close Ads X
Close Ads X