Setnov Kembali Berkuasa

Kemarin, sejak Rabu (11/10), Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR RI kembali menjalankan aktivitasnya. Ia bahkan sudah memimpin rapat Pleno di kantor Golkar pasca menjalani perawatan, atas sakit dideritanya kemarin saat mangkir dari pemeriksaan KPK.

Kemenangan Setya Novanto (Setnov) Ketua DPP Partai Golkar dalam gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan dipengadilan negeri Jakarta Timur.

Akan menjadi ancaman menurunnya elektabilitas Partai Golkar pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang akan datang.

Apa yang diprediksi oleh Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurniawan, pihaknya sudah menduga bahwa Setnov bisa lolos dari jeratan tersangka kasus korupsi e-KTP melalui sidang praperadilan. Namun kemenangan Setnov di praperadilan itu akan membuat elektabilitas Partai Golkar terjun bebas.

Jika dikaitkan dengan pernyataan dari Ketua KPK Agus Raharjo, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, bahwa KPK akan kembali membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama Setnov, dengan barang bukti sebanyak 193 bukti, maka bisa pula dipastikan bahwa Setnov akan kembali berhadapan dengan hukum KPK.

Jika ini terjadi tentu sulit bagi Setnov untuk melepaskan jeratan hukum ini. Ada pepatah yang mengatakan “ Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Masyarakat yang nota bene adalah sebagai pemilih dalam Pemilu, tentu akan memberikan penilaian terhadap Partai Politik yang akan menjadi pilihannya. Masyarakat tidak akan memilih pimpinan partai yang telah dicap sebagai koruptor. Disinilah Kemenangan Setnov akan menjadi bumerang bagi Partai Golkar.

MA pun berpendapat mengatakan tidak sulit untuk KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, meskipun putusan peradilan sudah mengabulkan permohonan Setya Novanto.

Tampaknya hal tersebut dikatakan oleh pihak MA sebagai bentuk usaha untuk menenangkan masyarakat yang ramai di media sosial atas putusan tersebut.

Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, dikatakan tidak akan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka.

Semoga saja kebenaran dalam kasus ini dapat memperlihatkan kekuatannya, sehingga semua yang salah dapat segera diluruskan.(*)

Close Ads X
Close Ads X