Perjuangan Nasional Memberantas Korupsi

Pemberitaan korupsi di Indonesia tidak pernah ada habisnya. Seperti air yang terus mengalir dan terus terungkap beberapa kasus korupsi yang merugikan negara. Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dan pertama terjadi. Kasus korupsi di Indonesia untuk saat ini merupakan penyakit yang akut, pelaku korupsi di Indonesia tidak hanya berasal dari pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikati saja bahkan sudah menjamur hingga pejabat di tingkat terkecil di negeri ini.

Tampak amat jelas adanya gejala mengangkat korupsi sebagai budaya. Artinya, tindak korupsi itu sama wajarnya dengan mengendarai mobil atau makan di restoran. Menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan (materi) diri sendiri itu wajar-wajar saja. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Akhir- akhir ini banyak sekali permasalahan korupsi di Indonesia yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama di media massa. Korupsi dapat merusak struktur pemerintahan, menjadi penghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan. Praktek korupsi akan berlangsung terus menerus selama tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat sehingga timbul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memperkaya diri sendiri. Seperti kasus e-ktp yang terus berjalan hingga saat ini.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menduga banyak proyek di pemerintahan yang dijadikan objek ‘bagi-bagi jatah’ para anggota parlemen. Ia menilai sulit untuk mengontrol para anggota dewan yang melakukan korupsi. Refly menilai KPK-lah solusi atas momok tersebut. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, sebelumnya, mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait dengan kasus e-KTP. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar, dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan. Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada banyak nama tokoh besar dalam kasus itu. Dia bahkan mengatakan semoga nantinya saat surat dakwaan kasus tersebut dibacakan dan tidak terjadi guncangan politik. Namun, lagi-lagi, Agus enggan membeberkan nama-nama itu. (newsdetik.com)

Pada dasarnya, korupsi ini sangat merugikan Negara dan dapat merusak kesejahteraan bangsa. Korupsi adalah tindakan menyimpang yang menyalahgunakan kepercayaan publik dengan menggelapkan keuangan negara dan perekonomian negara. Korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus maka semua kalangan akan menganggap tindak korupsi sebagai hal biasa, dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu menghalalkan segala cara untuk melakukan tindakan korupsi.

*)Penulis Adalah Alumni FKIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X