Munir Mati Siapa (Yang) Peduli (2-Habis)

Oleh : Irmanda Lubis

Munir yang menjadi pengacara dari para korban penculikan dan Munir menuding keterlibatan perwira TNI dalam hal ini Prabowo Subianto dan Muchdi PR, karena telah memberi perintah terhadap tim mawar yang berisikan anggota Kopassus. Munir sangatlah anti militerisme bukan berarti ia anti militer, ia tidak setuju apabila praktik militer diterapkan dalam masyarakat sipil.

Cukup banyak kontribusi Munir dalam kemajuan HAM seperti pembentukan lembaga korban Kontras (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) tahun 1998, serta Imparsial tahun 2002. Munir juga berkontribusi dalam pemajuan kesejahteraan para militer melalui Pasal kesejahteraan militer atau dikenal dengan Pasal Munir. Munir tergerak karena melihat kesejahteraan yang kurang dari para personil TNI. Munir juga memperoleh beberapa penghargaan seperti Right livelihood (alternative Nobel Prizes), Man of The Year (1998) versi Majalah Ummat, Yap Tiam Hien Award dan masih banyak lagi.

Melihat semua perjuangan dan kontribusi yang sudah diberikan oleh Munir terhadap kemajuan HAM dan memuliakan Kemanusiaan wajarlah apabila Munir disematkan Maka dari itu layaklah Munir disematkan sebagai the true Human Rights Activist. Karena memang Munir adalah seorang pejuang HAM sejati yang tidak berhenti-hentinya membela kebenaran untuk menegakan keadillan dan kemanusiaan di Indonesia.

13 tahun sudah tragedi kematian Munir, disetiap Kamisan nama Munir selalu disebut, mereka berdiri meminta dan mengingatkan pemerintah bahwa masih adanya praktik-praktik pelanggaran HAM gaya Orde Baru yang terjadi pasca Orde Baru, Mereka menyadarkan pula bahwa kasus pembunuhan Munir masih belum selesai, pembunuhnya masih berkeliaran diluar sana. Sang aktivis HAM telah berpulang yang tersisa untuk kita adalah pemikiran-pemikirannya serta semangatnya, Selamat Jalan Cak Munir.

Close Ads X
Close Ads X