Mungkinkah Aisyah Membunuh

Adik tiri Presiden Korea Utara meregang nyawa di Malaysia. Ia diracun disebut-sebut oleh sekelompok orang, yang tergabung dalam sindikat internasional. Namun dalam kasus ini, ternyata salah seorang diantara pelaku ternyata berkewarganegaraan Republik Indonesia.

Siti Aisyah, tersangkut dalam perkara tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak berwenang Malaysia. Yang jadi pertanyaannya adalah apakah benar Siti benar-benar rela melakukan hal itu, tanpa ada embel-embel di belakang? Melihat situasi politik Korea Utara dan Kim Jong Nam, semua analis, politikus pasti menduga bahwa pembunuhan Kim Jong Nam dilakukan oleh pemerintah Korea Utara.

Dalam dunia politik kita tentu mahfum bahwa untuk melaksanakan kepentingan poltik penguasa sering bahkan selalu menggunakan badan intelijen untuk menangani tugas-tugas strategis yang penuh resiko, terutama pada kegiatan yang melanggar hukum bak hukum nasional maupun hukum universal/kejahatan, dan hukum internasional.

Salah satu contohnya adalah kegiatan menyingkirkan musuh politik penguasa atau musuh politik sang Rezim. Pembunuhan Kim Jong Nam yang diduga dilakukan Rezim Korea Utara Kim Jong Un diyakini dilakukan atau dioperatori oleh para intel-intel Badan Intelijen Korea Utara.

Jika tidak, pastilah minimal ada keterkaitan dengan intelijen Korea Utara. Karena siapa yang dibunuh menu menunjukkan aroma pembunuhan politik yang pasti melibatkan sebuah rezim atau negara, dengan tentu saja intelijen sebagai operator di lapangan aau eksekutornya, baik secara langsung dengan agen-agennya maupun menggunakan tenaga tersembunyi atau otak dibalik layar. Polis Diraja Malaysia tentu tidak gegabah atau sembarang menetapkan Siti Aisyah sebagai salah satu tersangka.

Siti Aisyah adalah korban rekrutment atau umpan agen intelijen Korea. Banyak WNI yang terbujuk rayu,tertipu atau menjadi korban sindikat kejahatan dengan motif ekonomi atau asmara.

Banyak WNI wanita penyelundup puluhan kilo narkoba hanyalah korban tipuan bujuk rayu untuk mendapatkan uang atau asmara tanpa sadar atau tahu perbuatan yang akan dilakukan adalah melanggar hukum di negara yang WNI lakukan.

Pemerintah tidak boleh hanya memberikan perlindungan secara hukum terhadap Aisyah, namun juga aspek hubungan diplomatik dan keselamatan Aisyah itu sendiri.

(*)

Close Ads X
Close Ads X