Menanti Ketegasan Pemerintah Atasi Kabut Asap

Oleh : Anita Permata Dewi
Bencana kebakaran hutan dan lahan yang melanda sebagian wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan masih terus terjadi di negeri ini. Sejak tiga bulan yang lalu sebagian penduduk di Sumatera dan Kalimantan terpapar oleh asap. Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan paparan kabut asap telah sampai hingga ke Jakarta. “Sebelumnya tidak meluas hingga ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nu­groho.

Dia mengakui bahwa pa­paran kabut asap pada tahun ini lebih luas jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Para personel Satuan Tugas Operasi (Satgasops) yang ter­diri dari TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Dae­rah (BPBD) serta masyarakat se­tempat yang telah dikerahkan untuk memadamkan kebakaran sejak September silam, belum menampakkan hasil yang sig­nifikan.
Wilayah yang luas dan me­dan yang berat dinilai mem­buat operasi pemadaman se­makin sulit.

Selain itu, kebakaran hutan tahun ini diperparah akibat adanya fenomena cuaca El Nino yang diperkirakan oleh Badan Me­teorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berlangsung pada Juni hingga November 2015. Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla pun meminta pe­negak hukum untuk melan­jutkan proses hu­kum ter­hadap perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ke­bakaran hutan dan lahan yang menyebabkan masalah kabut asap. “Perusahaan yang sudah di­p­roses hukum akan dilan­jutkan,” ucap Wapres Jusuf Kalla, me­negaskan. Jika pengadilan memutuskan sanksi denda, kata Kalla, ia me­minta keputusan tersebut harus dijalankan. “Itu kan proses hukum,” tukasnya.

Instruksi tersebut disanggupi oleh Kapolri Jenderal Pol Bad­rodin Haiti. “Siapapun tersangkanya, kita proses. Misal kurang alat bukti, (proses hukum) bisa dihentikan. Kalau (alat bukti) kuat, (proses hukum) dilanjutkan,” ujar Bad­rodin.

Direktorat Tindak Pidana Ter­tentu Bareskrim Polri men­yatakan baru-baru ini menyidik dugaan keterlibatan PT TMR dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.

“PT TMR sudah (proses) sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ter­tentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani. Pihaknya mengungkapkan telah menerbitkan Surat Pem­beritahuan Dimulainya Pen­yidikan (SPDP). “SPDP su­dah dikirim ke kejaksaan,” tandasnya.

Dengan demikian, Bareskrim kini tengah menyidik empat kor­porasi terkait kasus karhutla di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keempat kor­porasi itu adalah PT TMR, PT TPR, PT BMH dan PT WAI.

Sementara itu ada tujuh kor­porasi penanaman modal asing (PMA) yang tengah d­i­sidik be­berapa kepolisian daerah (polda) terkait kasus kar­hutla di Pulau Sumatera dan Kalimantan yakni PT ASP (peru­sahaan modal asing Tiong­kok) di Kalteng, PT KAL (PMA Australia) di Kalbar, PT IA (PMA Malaysia) di Sumsel, PT PAH (PMA Malaysia) di Jambi, PT AP (PMA Malaysia) di Jambi, PT H (PMA Singapura) di Sumsel dan PT MBI (PMA Malaysia) di Sumsel. “Kasusnya ditangani Polda-polda setempat,” tuturnya.

Sementara kepolisian telah menetapkan Komisaris PT PAH yakni KBH dan Komisaris PT AP yang berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya meru­pakan warga negara Malaysia. Bila para tersangka terbukti bersalah, mereka akan dikenai Pasal 108 Undang-Undang Per­­­kebunan Nomor 39 Tahun 2014, Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan dan Pasal 116 Un­dang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, saat dikonfirmasi me­ngenai nama-nama peru­sahaan tersebut, Yazid enggan men­jelaskan secara detil. Tolak sebut nama korporasi Respon yang sama juga di­per­­lihatkan oleh Menteri Koor­­­dinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pan­ja­itan. Pihaknya menolak untuk mengungkapkan nama kor­porasi atau perusahaan yang rencananya akan digugat terkait dengan bencana kabut asap yang telah menimpa ban­yak daerah di Tanah Air. “Tidak perlu diomongkan (me­ngenai perusahaan yang diduga terkait dengan ke­ba­karan hutan dan lahan) untuk sementara,” imbuh Menko Pol­hukam.

Sementara terkait dengan jumlah kasus karhutla yang kini ditangani kepolisian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo­penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Agus Rianto men­yatakan hingga tanggal 24 Oktober 2015 ada sebanyak 264 kasus ka­r­hutla di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah di­tangani polisi.

Dari jumlah tersebut, ter­catat ada sebanyak 206 kasus pe­rorangan dan 58 kasus yang melibatkan korporasi. Sementara tercatat ada 247 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. “Dari 247 tersangka, rin­ciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi,” ungkapnya.

Sementara dari jumlah ter­sebut, tercatat baru 88 orang yang ditahan (83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi). Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.183,79 hektar are di be­berapa wilayah di Sumatera dan Ka­limantan.

Ia pun merinci sebaran pe­­na­nganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 36 kasus, Polda Riau menangani 71 kasus, Polda Jambi me­nangani 23 kasus, Polda Kalteng me­na­ngani 67 kasus, Polda Kalbar menangani 30 kasus, Polda Kalsel menangani 13 kasus serta Polda Kaltim me­nangani 20 kasus.

Masyarakat tentunya ber­harap pe­merintah tegas dalam mela­kukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran la­han dan hutan karena sudah banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
(ant):

Close Ads X
Close Ads X