KPK Bakal Selidiki Dugaan Mahar Politik Rp1 T

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). Dalam keterangan pers itu Tim Nasional Pencegahan Korupsi mengatakan akan mencegah korupsi dari hulunya dan berharap Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat berjalan dengan baik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki dugaan mahar politik sebesar Rp1 triliun oleh Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS agar diusung sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan dugaan mahar yang pertama kali dihembuskan oleh Wasekjen Partai Demokrat, Andie Arief tersebut.

“Ya itu benar atau enggak, kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dulu lah,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Lantaran belum masuk tahap penyelidikan, Agus belum dapat memastikan uang yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS tersebut berasal dari hasil korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Sandiaga diketahui sempat menjabat sebagai komisaris di PT DGI yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tujuh proyek pemerintah. “Kita belum menyelidiki,” kata Agus.
Agus menyatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja mengusut dugaan mahar politik tersebut. Namun, Agus memastikan pihaknya tak akan ragu menjerat penyelenggara negara yang melakukan praktik suap.

“Yang jelas, kalau diberikan oleh penyelenggara negara kepada penyelenggara negara yang lain, itu termasuk ranah yang kita tangani,” tegasnya.

Dibantah

Sebelumnya, Sandiaga Uno membantah adanya mahar politik masing-masing sebesar Rp500 miliar kepada PAN dan PKS untuk menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Bantahan tersebut disampaikan Sandiaga usai memperbarui laporan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). “Tidak ada,” katanya.

Dugaan mahar ini pertama kali dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Melalui akun Twitter@AndiArief_, Andi Arief menuding Sandiaga menyerahkan mahar masing-masing Rp500 miliar kepada PAN dan PKS agar diusung oleh kedua parpol tersebut dan Gerindra sebagai cawapres.

Bahkan, Andi Arief menyebut Prabowo sebagai ‘jenderal kardus’ lantaran berubah sikap hanya karena uang.

Meski demikian, Sandiaga tak menjelaskan lebih jauh mengenai ‘nyanyian’ Andi Arief. Sandiaga hanya tersenyum saat disinggung kemungkinan untuk melaporkan Andi Arief ke penegak hukum atas pencemaran nama baik.

Anggota Tim Sukses Sandiaga, Sudirman Said menambahkan, pasangan Prabowo-Sandi ingin Pemilu dapat berjalan dengan baik dengan pengelolaan keuangan yang transparan. Untuk itu, Sudirman menegaskan tidak ada cerita mahar politik kepada partai dan pihak manapun. “Oleh karena itu kita mulai hari ini pak Sandiaga menyampaikan laporan kekayaannya sebagai basis menuju ke depan dan tadi dikatakan tidak ada cerita mahar. Tidak ada pemberian apapun dan itu bisa ditrace ke laporan kekayaannya nanti,” kata Sudirman yang juga mantan Menteri ESDM.

Sudah Selesai
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuturkan, kasus dugaan mahar 500 miliar yang dilontarkan Andi Arief terhadap Sandiaga Uno sudah selesai.
Pernyataan Andi Arief juga tidak mengatasnamakan Partai Demokrat alias pribadi.

“Masalah ini sudah selesai, mekanisme partai sudah berjalan. Suara resmi partai hanya berasal dari Ketua Umum maupun dari Sekjen atas seizin Ketua Umum,” katanya. Menurut Ferdinand, sentilan Andi Arief kini sudah reda dan tak perlu ditanggapi lebih jauh.

“Terkait ini sudah selesai, dan Andi Arif sudah menyampaikan sikapnya lewat Twitter bahwa sekarang saatnya fokus memenangkan (Capres) Prabowo. Jadi sudah tidak ada lagi polemik. Sudah selesai. Hari ini kan sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Terkait ini, Ferdinand ogah membeberkan apakah Andi Arief ditegur atau tidak oleh Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia hanya menyebut mekanisme partai sudah berjalan. Demokrat juga memahami karakter Andi Arief yang kritis.

“Saya tidak perlu menjelaskan mekanisme yang sudah terjadi. Kami hormati sikap Andi Arif yang memang sedari dulu kritis. Bukan berarti kami membenarkan meski kami menghormarti. Tapi karakternya dari dulu karakter keras terhadap prinsip sebagai aktivis,” jelas Ferdinand.
Bawaslu akan Panggil

Sandiaga Uno
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bakal calon cawapres Sandiaga Uno dapat dipanggil oleh pihaknya terkait kabar pemberian Rp500 miliar ke PAN dan PKS. Selain Sandiaga, Bawaslu juga dapat memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil,” katanya di Hotel Bidakara.

Dia mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan, jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kalau di 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat,” jelasnya.

Namun menurut Afif, pada pasal itu tidak diatur mengenai sanksi untuk menggugurkan paslon yang melakukan perbuatan demikian. Pihaknya pun menindaklanjuti berdasarkan yang diamanatkan oleh undang-undang.

“(Kalau paslon gugur) Itu di Pilkada. Pasal 228 itu dilarang menerima imbalan, (sanksi) dilarang mengusung calon pada periode berikutnya, yang menerima imbalan itu harus diputuskan dengan putusan pengadilan. Mekanisme gak diatur dalam UU, kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU,” ujarnya.

Diketahui, ada dua pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.

Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.
(sp/mer/l6/rol)

Close Ads X
Close Ads X