Oleh : Sagita Purnomo
Salah satu indikasi negara maju ialah dapat dilihat dari banyaknya pengusaha pada suatu negara tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah menggalakkan berbagai program untuk membantu setiap warga negara yang ingin terjun ke dunia wiraswasta.
Salah satu upaya pemerintah tersebut ialah dengan memberikan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) yang resmi diberlakukan awal tahun ini. Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan IUMK, sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.
Dengan adanya IUMK diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro dalam menjalankan kegiatannya. Selama ini persoalan izin usaha dan pendanaan menjadi baru sandungan tersendiri bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatannya.
Maka jangan heran jika masih banyak masyarakat Indonesia yang enggan berkecimpung ke dunia usaha karena dua faktor penghambat itu, akibatnya banyak masyarakat yang memilih untuk menjadi PNS atau karyawan swasta.
Jumlah angkatan kerja yang terus meningkat sementara ketersediaan akan lapangan kerja sangat terbatas, membuat meningkatnya jumlah pengangguran dari tahun ketahun. Sebab itu, melalui kemudahan izin usaha mikro ini, diharapkan dapat menambah gairah berusaha yang dapat menyerap banyak tenaga kerja guna mengurangi angka pengangguran.
Kebijakan IUMK dari pemerintah bukan hanya mempermudah penerbitan izin usaha saja, melainkan juga membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan modal melalui pinjaman bank. Kementerian Koperasi dan UMK menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.
Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo. Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.
“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK.
Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga. (AntaraNews.com)
Bersaing di MEA
Indonesia secara resmi telah memasuki pasar bebas ASEAN (MEA). Semakin kompetitifnya persaingan dunia usaha antar negara Asia Tenggara ini, mengharuskan para pelaku usaha lokal untuk meningkatkan standar mutu guna mengambil manfaat dari perdagangan bebas. Oleh karenanya jika manajemen dan penerapan IUMK ini dilaksanakan dengan baik, maka akan sangat membantu para pelaku usaha mikro dalam berkembang.
UMKM merupakan urat nadi penggerak perekonomian bangsa Indonesia, selain itu usaha mikro juga amat sesuai dengan prinsip perekonomian kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
Meski tidak memberi pajak dalam jumlah besar seperti perusahaan konvensional berskala internasional, UMKM yang jumlahnya mencapai 57,9 juta dengan 50-98 persen penyerapan tenaga kerja ini memberi kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian bangsa, terutama dalam mengatasi masalah pengangguran.
Oleh karenanya MEA dapat menjadi bencana bagi usaha kecil dalam menjalankan kegiatannya karena kurangnya uluran tangan pemerintah, terutama dalam hal pemberian izin usaha dan pendanaan.
Meski masih baru, banyak pengamat perekonomian pesimis akan kesiapan pemerintah, terutama pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi MEA ini. baik itu dalam bidang infrastruktur, wawasan, kemampuan bersaing dan beberapa faktor penting lainnya, pasar di Sumut sesungguhnya masih kurang siap bersaing di MEA. Meski demikian para pelaku usaha, khususnya UMKM harus tetap mandiri sembari meningkatkan produktifitas untuk meningkatkan daya saing.
Dari segi kuantitas, (jumlah penduduk) Indonesia jauh mengungguli negara-negara ASEAN lainnya. Namun untuk kualitas kita masih harus banyak berbenah. Hendaknya bangsa kita dapat belajar dari Tiongkok dan India yang sama-sama memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Keunggulan jumlah penduduk tersebut diimbangi dengan kemampuan/kualitas SDM yang mempumi, sehingga kedua negara ini memiliki pengaruh besar di bidang perekonomian dunia.
Tiongkok dan India menjadikan keunggulan penduduk sebagai modal utama dalam menghadapi perkembangan zaman, khususnya dalam hal perdagangan antar negara. Semakin banyak masyarakat yang berminat dan menjadi pengusaha, maka akan semakin lancar perputaran roda perekonomian suatu bangsa, inilah prinsip yang dianut kedua negara dengan pondasi ekonomi kuat tersebut.
Strategi ini terbukti berhasil, maka tidak ada salahnya jika Indonesia mencontoh strategi itu. Selain meningkatkan kualitas SDA melalui perbaikan pendidikan, asupan gizi dan kesehatan, memberi bantuan penuh kepada para pelaku usaha, khususnya usaha kecil adalah hal yang wajib jika bangsa kita ingin memetik hal positif dari MEA.
*) Penulis adalah alumni FH UMSU 2014