Awas Pangan Kedaluarsa

Jelang Lebaran, dipastikan beragam bahan pangan akan keluar dan dijual. Termasuk di ritel-ritel perbelanjaan mewah , segala jenis makanan dan minuman bakal dijual.Banyaknya makanan kedaluarsa atau hampir habis masa layak konsumsi jelang lebaran membuat pemerintah turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak)
Selain itu, seandainya kita lebih rajin mengelilingi sejumlah pasar tradisional, ditempat ini niscaya juga tidak sulit menemukan makanan kedaluwarsa dan produk makanan lainnya yang menggunakan pengawet yang tidak aman untuk kesehatan.

Makanan bermutu rendah acap menyerbu kehidupan kita. Ini adalah bentuk kejahatan di balik bisnis makanan yang semakin kerap muncul ke permukaan. Bakso, mie basah, tahu, ikan, daging ayam, buah dan sayuran adalah makanan sangat populer yang dalam proses pengolahannya sarat dengan ketidakjujuran karena menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak aman.

Konsumen berhak untuk mendapatkan barang yang aman serta mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi barang. Perlabelan barang yang beredar pun harus dalam bahasa Indonesia sehingga memudahkan konsumen memahami.

Pangan yang terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan – BPOM, pastinya telah mencantumkan kode atau tanggal kedaluarsa, sebagai pengingat dan jaminan kualitas kepada konsumen.

Kode-kode yang tercantum, perlu dibaca waktunya, misal ada kode tanggal atau bulan dan tahun, saatnya pangan atau produk layak konsumsi. Beberapa kode lainnya yang tampak rumit dan sulit dipahami, dimaksudkan untuk keperluan data produksi, penelusuran dan mencari solusi serta penyebabnya bila ada keluhan konsumen
Tentunya Pemerintah memiliki andil sangat besar dalam mengawasi makanan dan minuman yang beredar. Pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan perizinan sesuai sesuai dengan standar yang berlaku, mengawasi pengadaan barang dan pemasarannya sampai tingkat konsumen. Selain di swalayan, pengawasan pun harus mencakup pasar tradisional, karena di pasar ini yang paling beresiko barang kedaluarsa dan barang yang tidak memiliki izin.
Sidak seperti ini seharusnya dilakukan secara kontiniu (sepanjang tahun). Dengan kata lain, tidak hanya dilakukan dalam rangka menyambut lebaran. Di samping itu, pemerintah harus mempublikasikan secara luas kepada masyarakat bagaimana cara memilih barang yang layak dan aman di konsumsi. (*)

Close Ads X
Close Ads X