Awas Mie Haram

Beberapa hari terakhir ini, kita dihebohkan dengan peredaran mie asal Korea yang mengandung daging babi. Ini sudah jelas haram bagi kaum muslimin. Reaksi seperti itulah kaum muslim kalau mengadapi produk makanan non halal. Itu bagian dari fairness dan sikap etis yang harus diberitahukan kepada konsumen.

Sorotan juga datang dari kalangan DPR. Wakil rakyat mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk-produk dari Korea itu ditarik dari peredaran, kalau dari tes lab ditemukan adanya kandungan DNA babi.

Dalam hal ini ada empat produk mie, yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

Tndakan penarikan produk mie instan diduga haram tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang semestinya rutin dilakukan. Meski demikian, produk tersebut dapat dijual di Indonesia dengan catatan.. Tapi kalau tidak ada labelnya, ini menjadi masalah sebab bisa saja dibeli dan dikonsumsi muslim. Ada ketidakjujuran yang dilakukan oleh importirnya.

Meski demikian, BPOM seharusnya lebih jeli soal mi instan asal Korea ini sedari dulu. Ada semacam kebobolan di sini. Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?

Harusnya, sebelum izin impor diperoleh oleh produsen, biasanya impotir terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, termasuk kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan.

Pertanyaan saya adalah kalau masalahnya hanya sekedar karena mengandung babi apakah perlu sampai harus ditarik peredarannya atau dicabut ijin importnya? Cukup beri peringatan, pengumuman, dan arahan agar menempelkan stiker ‘mengandung babi’ misalnya.

Dari situ saja konsumen yang nggak mau membeli bisa mendapat informasi. Di swalayan pun bisa diberikan tag “produk non-halal’ atau diletakkan jadi satu rak khusus untuk produk yang mengandung babi.

Sambil tentunya tetap dipantau apakah mereka sudah memberikan informasi yang tepat ke konsumen atau tidak. Menurut saya itu cukup. Apalagi masalahnya bukan karena produk ini mengandung zat beracun atau berbahaya.

Kalau distributor dan toko sudah memberi peringatan ke konsumen, sisanya ya kembalikan ke konsumen mau tetap membeli atau tidak.(*)

Close Ads X
Close Ads X