Asuransi Nelayan (Jangan) Sekadar Formalitas

Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2016 mengamanahkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam.

Melalui amanah tersebut akhirnya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan jika nelayan memperoleh asuransi. Nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 gross ton (GT) di Indonesia kini bisa bernafas lega.

Asuransi diberikan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan. Tiap-tiap nelayan yang terdaftar akan mendapat uang pertanggungan kematian sebesar Rp.200 juta.

Nilainya akan berbeda bila kasusnya hanya mengakibatkan cacat (akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan) senilai Rp. 100 juta namun disertai dengan biaya pengobatan Rp. 20 juta.

Indonesia memiliki setidaknya 2,17 juta penduduk yang berprofesi sebagai nelayan. Semuanya tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Melihat kebelakang, profesi nelayan tak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa kita.

Masyarakat pasti tak asing mendengar lirik lagu Nenek moyangku seorang pelaut, Gemar mengarungi samudera luas, Menerjang ombak tiada takut, Menempuh badai sudah biasa. Ketidakasingan tersebut dikarenakan kebanggaan kita pada gagah beraninya nenek moyang dahulu menaklukan lautan untuk bertahan hidup dan mendapat berkah.

Wajar saja bila darah pelaut sebenarnya masih ada hanya saja meskipun ada, kebanggaan tersebut tak sepenuhnya ada. Hari ini masyarakat tak begitu menjadikan nelayan sebagai profesi impian.

Profesi ini dipandang sebelah mata dan terbilang cukup minim, sekitar satu persen dari keseluruhan jumlah penduduk. Menjadi nelayan dianggap tak menjanjikan apapun termasuk hidup yang layak.
Kompleksitas kemiskinan dianggap tak bisa dilepaskan dari kehidupan nelayan. Akses untuk pelayanan pendidikan dan kesejahteraan yang layak sepertinya sulit diperoleh profesi ini. Bukan sepertinya sebab kenyataannya memang demikian.

Jangan Sekedar Formalitas

Di negeri ini bukan hal mustahil bila segala peraturan maupun kebijakan kebanyakan lebih hanya sekedar formalitas. Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) misalnya. Sama-sam kita tahu tak lepas juga dari jerat korupsi. Kerugian negara juga tak tanggung-tanggung. Asuransi yang sudah di publikasi dan dijanjikan secara maksimal jangan lagi hanya formalitas sesaat. Semua nelayan kecil dan nelayan tradisional berharap banyak pada program asuransi nelayan ini.

Persyaratan memperoleh asuransi nelayan secara administratif tidak terlalu merepotkan. Nelayan kecil dan tradisional terlebih dahulu harus memiliki kartu nelayan. Kartu nelayan dianggap sebagai wujud kepedulian pemerintah atas pemberdayaan nelayan tradisional. Penerbitan kartu ini juga dilakukan sebagai upaya melindungi nelayan atas keselamatan kerjanya.

Keselamatan kerja ini terkait maraknya nelayan tradisional Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena dituding melewati wilayah perbatasan. Pencegahan harusnya juga dilakukan agar tidak terjadi lagi penangkapan terutama karena ketidaktahuan batas perairan.

Untuk itu nelayan harus diberdayakan dan kartu nelayan dianggap sebagai kartu identitas yang akan memudahkan proses pemberdayaan tersebut. Penangkapan dan penahanan nelayan hanya akan merugikan pemerintah dan keluarga nelayan itu sendiri. Pemberdayaan nelayan harus memuat sosialisasi serta pelatihan-pelatihan keterampilan dan ilmu pengetahuan agar para nelayan lebih terbuka dan memahami aturan-aturan serta batas yang harus dipatuhi ketika melaut.

Selain itu nelayan yang ingin mendapat asuransi juga tidak diperkenankan sama sekali menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. PERMEN KP No 2 Tahun 2015 menyatakan jika penggunaan alat tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan RI.

Kedua jenis pukat tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan menurunkan sumber daya ikan. Syarat terakhir dilarang menggunakan kapal besar (maksimal 10 gross ton).

Kedepannya program ini harus mampu mewujudkan tujuan awalnya dibuat yakni untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup nelayan. Sudah tentu penyelenggaraan asuransi harus dilaksanakan secara maksimal. Semua pihak harus berpartisipasi, merealisasi dan mengawasi secara bermartabat tanpa sedikitpun terlibat pada usaha mencuri keuntungan sesaat seperti korupsi.
Penulis adalah alumniFISIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X