Wali Nagari Koto Hilalang Jawab Tudingan Penyimpangan Dana Desa

Koto Hilalang – Wali Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi Sumatra Barat, membantah adanya tudingan penyimpangan dana desa seperti diberitakan beberapa media massa.

Bantahan disampaikan terkait adanya laporan dari masyarakat kepada media terhadap penggunaan dana Desa di Nagari Koto Hilalang diduga ada yang tidak beres dalam penggunaannya yang dilakukan pihak nagari, sebagaimana diduga tidak sesuai aturan dan juga terindikasi sarat KKN dalam menggunakannya.

Beberapa proyek desa yang dipersoalkan antara lain pemba­ngunan jalan desa yang dikerjakan tahun 2016 pada tahun 2017 disebutkan tidak layak lagi dipergu­nakan, pembangunan pos ronda yang tidak layak huni dan tidak sesuai dengan APB Nagari dan pembagian beras raskin yang tidak sesuai dengan poksi program beras raskin dan APB Nagari Koto Hilalang tahun 2017 realisasi pelaksanaannya tidak transparan dan akuntabel.

Jefrison ketika ditemui Jurnal Asia untuk komfirmasi kebenaran laporan dari masyarakat tersebut mengatakan, mengenai tindakan yang dilakukan seperti informasi yang disampaikan kepada media semua itu tidak benar.

Untuk mendukung pernyataannya, Jefrison membawa wartawan Jurnal Asia dan seorang wartawan lainnya ke lokasi yang diisukan. Pertama mengunjungi pembangunan pos ronda, pembangunan pembukaan jalan Batu Kaban Bukik Tali di Jorong Kapondong dan jalan coran yang dikerjakan tahun 2016.

Dalam APB Nagari terlihat sangat transparan, yaitu terpajang didinding kantor Wali Nagari Koto Hilalang, yang bertuliskan peraturan Nagari Koto Hilalang no ;02 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Koto Hilalang tahun 2017.

Dijelaskan Jefrison dalam penggunaan dana desa, cara penggunaannya memiliki aturan nagari mesti mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya dalam penggunaan dana desa ada pendamping dan telah mendapat bimbingan teknis tentang pelaporan penggunaan dana kepada Wali Nagari, bendahara dan lainnya.

“Tujuan dari bimbingan teknis ini diadakan dengan harapan agar pelaporan dan penggunaan dana desa tepat sasaran ,”katanya.

Pakar hukum Novi Dilia Devi SH yang ditemui di kantornya Gurun Bagan Kota Solok mengingatkan, wali nagari atau kepala desa untuk berhati hati dalam mengelola dana desa sebaik mungkin agar tidak tersandung dengan hukum, karena tidak memahami mekanisme dan aturan yang ada.

“Selain minimnya pengetahuan, ini juga disebabkan karena tidak sinergi antara wali nagari degan pemerintah kecamatan untuk itu wali nagari diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan kecamatan terkait prosedur pelaksanaan penggunaan dana desa itu,”ujarnya. (yose)

Close Ads X
Close Ads X