Tak Punya e-KTP Warga Bisa Bawa C6 untuk Nyoblos di Pilkada

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan pemilih membawa e-KTP saat akan mencoblos saat hari pencoblosan di Pilkada Serentak yang akan digelar 27 Juni nanti. Namun, masih ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

“Sebetulnya semua harus pakai KTP elektronik, tapi karena faktanya sampai hari ini di beberapa daerah masih ada warga yang belum punya KTP elektronik. Maka surat edaran (dengan menggunakan C6) itu sebenarnya menjadi jalan keluar,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Formulir C6-KWK merupakan formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan.

Arief mengatakan, banyak pihak yang khawatir karena belum memiliki e-KTP. KPU kemudian mengeluarkan surat keputusan KPU nomor 574 tentang penggunaan formulir C6 dalam pilkada.

“Sebetulnya itukan menjadi kekhawatiran beberapa pihak, Bawaslu juga memberi masukan pada kita. Masukan itulah yang kemudian ya sudah kita tuangkan dalam surat edaran 574,” kata Arief.

“Tapi sebetulnya sebagian besar data pemilih itukan pasti orang-orang sudah punya KTP. Hanya sebagian kecil saja yang tidak punya KTP elektronik,” sambungnya. (dtc/rol)

Close Ads X
Close Ads X