Revisi UU Terorisme BNPT Tunggu Proses Politik

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru, Komjen Pol Suhardi Alius tidak banyak berkomentar mengenai wacana revisi Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengemuka dan terus didorong untuk segera diselesaikan pembahasannya di DPR dan segera disahkan.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini menyerahkan perihal revisi UU tersebut pada proses politik yang bergulir di DPR. Mengingat, DPR adalah lembaga politik sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan politik.

“Itu (arah revisi UU Terorisme) sedang dibahas, kita serahkan proses politik, setiap negara punya pendekatannya. Tetapi, yang jelas ini (terorisme) kan musuh bersama, bukan musuh nasional tetapi musuh global” kata Suhardi yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Senin (1/8).

Hanya saja, Suhardi mengingatkan bahwa ukuran regulasi tiap negara berbeda-beda mengenai upaya penanggulangan terorisme sehingga DPR diminta mampu mensinergikan berbagai aturan yang cocok di terapkan di Tanah Air.

“Di Eropa dan Turki punya hukum beda. Ini kita sinergikan mana yang terbaik, tingga nanti wakil rakyat dan ada pakar yang berkontribusi. Mari kita bersatu, rapatkan barisan, berikan pemberitaan yang baik, yang sangat laten permasalahan berkaitan dengan terorisme. Kita selamatkan saudara-saudara kita semuanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhardi secara tidak langsung mengatakan bahwa revisi UU tersebut memang harus cepat diselesaikan. Dengan dalih bahwa UU yang ada buatan tahun 2003 dan tidak menangkap permasalah terorisme saat ini sehingga diperlukan pendekatan dengan UU yang baru, sebagaimana kebutuhan pendekatan baru akan dunia digital yang terus berkembang pesat.

“Regulasi, UU itu dibatasi ruang dan waktu. Mungkin tahun 2003 cukup begitu (upaya penanggulangan terorisme) tetapi dalam perjalanannya kita butuh ada ruang yang bisa mengantisipasi. Sama halnya cyber, mana kenal kita tahun 90-an sama cyber.

Sekarang sudah luar biasa. Dalam hitungan detik seluruh dunia tahu. Itu masalah yang harus kita waspadai. Juga berkaitan dengan terorisme, dulu namanya membahayakan orang itu harus bertatap muka, bertemu fisik. sekarang lewat IT. perkawinan satelit sama internet sudah borderless,” paparnya.

Pelibatan TNI
Sementara itu, ditanyakan mengenai keterlibatan unsur militer dalam upaya penanggulangan terorisme, Suhardi kembali menyerahkan kepada keputusan politik yang dihasilkan pemerintah dan wakil rakyat dalam pembahasan di DPR.

Namun, dia mengatakan bahwa TNI memang sudah dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme. Terbukti, dalam tubuh BNPT juga terdiri dari unsur militer. “Itu (pelibatan TNI) nanti kan keputusan politik, lihat masing-masing latar belakang dan sebagainya. Kita di BNPT ada unsur TNI nya juga kan, di bidang pencegahan dan sebagainya,” ujarnya.

Pemerintah memang terus mendorong revisi UU Terorisme segera diselesaikan. Namun, upaya mendorong tersebut dianggap sebagai upaya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) oleh sejumlah kalangan penggiat HAM, termasuk salah satunya Muhammadiyah. (bs)

Close Ads X
Close Ads X