Ramadhan Pohan Diduga Beri Cek Palsu Rp10,8 M

Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan (kiri) menyimak keterangan saksi, ketika mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/1). Sidang tersebut menghadirkan dua saksi pelapor Laurenz Hanry dan Rotua yang mengaku telah meminjamkan uang kepada Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/17

Sutanto (35) saksi di persidangan mengakui, terdakwa Ramadhan Pohan menyerahkan satu lembar cek Bank Mandiri senilai Rp10,8 miliar dan diserahkan kepada saksi korban Rotua Hotnida Simanjutak.

Ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/2), Sutanto menyebutkan, cek yang diserahkan terdakwa itu me­­rupakan jaminan atas pe­min­­jam­an uang milik saksi korban Rotua.

Penyerahan cek kontan miliaran rupiah itu, menurut Sutanto, dise­­rahkan Ramadhan saat ber­­kunjung ke rumah Saksi Korban di Jalan Sei Serayu Medan pada tanggal 4 Desember 2015.
“Saat penyerahan cek itu juga disaksikan oleh istri Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan,” ujar Sutanto.

Ramadhan Pohan meminjam uang kontan Rp10,8 miliar kepada Rotua melalui Savita untuk ke­per­­luan mengikuti pilkada Kota Me­dan periode 2016-2021. Savita adalah bendahara tim pemenangan Ra­­­madhan saat mengikuti pilkada Kota Medan 2016-2021 bersama Eddy Kusuma.

Sutanto menyebutkan, satu lembar cek yang diberikan Rama­­dhan kepada Rotua sebagai pengganti 13 lembar kuitansi bukti pe­minjaman uang yang bernilai miliaran rupiah.

Bahkan, kata saksi, Ramadhan menyebutkan kepada Rotua, bahwa satu lembar cek tersebut juga lebih kuat daripada kwintansi. Kemudian, 13 lembar kuitansi tanda terima itu, diambil Ramadhan Pohan, karena telah memberikan cek tersebut.

Cek yang dikeluarkan Ramadhan itu ditulis langsung oleh Savita. Kemudian ditanda tangani oleh Ramadhan.

“Saksi Rotua juga meminta kepada Ramadhan agar menuliskan nama­­nya dengan jelas dibelakang cek yang telah diberikannya itu,” kata Sutanto juga pekerja kebun milik Rotua.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Djaniko MH Girsang, dilanjutkan pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaannya menyebutkan, Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378 dan Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar. (ant)

Close Ads X
Close Ads X