Napi Mantan GAM Kabur dari LP Nusakambangan

Kapolres Cilacap AKBP Yudho hermanto menunjukan foto dua narapidana Lapas Batu Nusakambangan yang melarikan diri saat operasi pencarian, Di Dermaga Polair Cilacap, Jateng, Minggu (22/1). Dua orang Napi kasus narkotika atas nama M. Husein bin Ismail dan Syarjani Abdullah bin Muhamad Yunus, dinyatakan melarikan diri dari Lapas Batu Nusakambangan, pada hari Sabtu (21/1) pukul 14.00 wib. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pd/17.

Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan ke­colongan. Pasalnya dua orang na­rapidana (napi) kasus narkoba yang tengah menjalani masa hu­kuman di LP Batu berhasil menerobos pen­jagaan dan meloloskan diri kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua orang napi yang berhasil meloloskan diri masing bernama Syarjani Abdullah (39) warga Jalan Asem RT 01/02 Pasar Minggu Jakarta Selatan dan seorang napi bernama M Husein Bin Ismail (44) warga Punti Matangkuli, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam.

Syarjani Abdullah (39) dipidana hu­kuman 15 tahun penjara se­dangkan M Husein Bin Ismail (44) merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman se­umur hidup sejak masa tahanan yang dimulai pada tahun 2009 silam akibat tindakan pidana yang dilakukannya.

Pihak keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri telah me­la­kukan penyebaran foto ke dua na­pi yang berhasil melo­­loskan diri dari pengamanan LP Batu Nu­sakambangan. Hal ini disam­paikan oleh Komandan Pos TNI AL Pangandaran Peltu Laut Dayat Su­drajat kepada media saat dimintai ke­terangan terkait napi yang kabur.

Dia menambahkan, masyarakat yang berada di sekitar perbatasan Pangandaran-Nusakambangan un­tuk segera melaporkan kepada pihak keamanan jika menemukan orang yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan foto yang telah disebar oleh pihaknya.

Mantan GMA
Salah seorang dari dua napi kasus narkotika yang kabur merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Pulau Nusakambangan Abdul Aris.

“M Husein (43) merupakan man­tan anggota GAM. Kami berupaya maksimal agar M Husein dan Syarjani Abdullah (40) dapat segera ditangkap kembali,” katanya saat dihubungi Antara dari Cilacap, Jawa Tengah, Minggu siang.

Ia mengatakan pihak lapas bersama Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap, Kopassus, dan masyarakat sekitar terus mencari dua napi yang kabur sejak Sabtu (21/1) siang.

Dia menduga dua napi tersebut masih berada di Pulau Nusakambangan, belum sampai menyeberang ke daratan Cilacap karena mereka baru sekitar satu bulan menghuni Lapas Batu setelah dipindahkan dari Lapas Cirebon sehingga belum menguasai medan.

Lebih lanjut, Aris mengatakan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah telah datang ke Lapas Batu.

“Pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham telah datang, meninjau lapangan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap petugas-petugas jaga,” katanya. Ia memastikan tidak ada petugas jaga yang terlibat dalam kasus kaburnya dua napi itu.

Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya keterbatasan jumlah pegawai di Lapas Batu. “Yang dijaga ada 15 titik, sedangkan jumlah petugas jaga cuma enam orang. Mereka berjaga di Blok A, B, C, dan D, ada dua sayap, ada berapa orang, belum pos atasnya ada empat,” katanya.

Selain itu, kata dia, di Lapas Batu juga terdapat blok baru yang ukurannya sangat besar sedangkan jumlah napi saat ini sebanyak 360 orang.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kaburnya dua napi kasus narkoba tersebut termasuk meneliti rekaman kamera pengintai (CCTV).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengetahui kronologi kejadian termasuk yang bersangkutan terakhir dibesuk oleh siapa,” katanya kepada wartawan saat melaksanakan patroli di perairan sekitar Pulau Nusakambangan. Menurut dia, Polres juga telah memperketat sejumlah pintu masuk dan keluar Pulau Nusakambangan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X