MK Pecat Karyawan Curi Berkas Pilkada

Jakarta – Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memecat empat orang karyawan yang diduga mencuri berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.

“Empat orang yang terbukti terlibat dalam pencurian satu eksemplar berkas permohonan Kabupaten Dogiyai sudah dipe­­cat,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, dalam jumpa pers, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Ja­karta, Rabu (22/3).

Arief menjelaskan, empat orang yang terlibat dalam pen­curian berkas perkara sengketa Pil­­kada Kabupaten Dogiyai adalah Ke­pala Sub-Bagian Humas Rudy Har­yanto, pegawai bernama Su­kirno, dan dua orang petugas keamanan.

Pemecatan keempat karyawan MK ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di MK dan penyelidikan internal yang dila­kukan MK.

“Secara administrasi kepe­gawaian sudah selesai kami lakukan, selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro Jaya untuk proses pidana,” kata Arief lagi.

Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya belum mengetahui motif dan kepentingan dari pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tersebut.

“Jadi ini tugas kepolisian untuk menyelidiki motif dan ke­pentingannya, sampai bila ada pihak luar pun akan diproses di ke­polisian,” kata Arief pula.

Sebelumnya, berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang dimohonkan oleh pasangan calon Markkus Waine dan Angkian Goo dikabarkan hilang, dan kemudian kehilangan berkas perkara ini dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum pemohon.

Kendati demikian, Arief Hidayat meyakinkan bahwa berkas yang hilang adalah satu eksemplar permohonan awal yang tidak akan digunakan dalam pemeriksaan, namun hanya sebagai penentu apakah permohonan yang diaju­­kan sesuai dengan tenggat waktu pengajuan permohonan atau tidak. (ant)

Close Ads X
Close Ads X