Melalui Tax Amnesty, Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.000 Triliun

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan harapan Pemerintah.

Luhut optimistis implementasi dari UU tersebut sejalan dengan keinginan Pemerintah. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya pengusaha yang hadir dalam pencanangan program pengampunan pajak di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (1/7).

Dia juga menjelaskan, Pemerintah telah memproyeksikan pemasukan sebesar Rp 80 – Rp 100 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila program tax amnesty sudah berjalan.

“Tax amnesty sukses, optimistis implementasinya akan sejalan. Bisa dilihat dari banyaknya pengusaha yang hadir tadi pagi,” ujar Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (1/7).

Luhut menuturkan, dalam melihat konteks dari implementasi UU Pengampunan Pajak, sebaiknya jangan hanya bertumpu pada penerimaan pajak yang akan didapat negara. Namun juga harus melihat jumlah pembayar pajak yang akan bertambah, dari perorangan maupun perusahaan.

Menurutnya, dengan penerapan UU Pengampunan Pajak, jumlah pembayar pajak akan terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya. “Terkait soal tax amnesty, jangan hanya bertumpu pada penerimaan saja, tetapi juga melihat pembayar pajak dan perusahaan yang akan bertambah pada tahun depan dan seterusnya,” kata Luhut.

Dia mengatakan tahun ini 80 persen APBN berasal dari penerimaan pajak, yakni sebesar Rp 1.300 triliun. Sementara, dengan adanya UU Pengampunan Pajak, pemerintah menargetkan tahun depan penerimaan pajak akan meningkat menjadi Rp 2.000 triliun karena jumlah pembayar pajak akan terus bertambah.

“Tahun depan kami berharap pajak mengalami peningkatan Rp 400 sampai Rp 500 triliun. Jadi penerimaan pajak bertambah menjadi Rp. 2000 triliun. Penbangunan akan lebih bagus,” ungkapnya.
Bukan Pengampunan Bagi Koruptor

Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru disetujui DPR RI bukan berarti pengampunan bagi koruptor. “Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang. Tidak,” ujar Jokowi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). “Yang kami inginkan adalah, yang kami sasar adalah, pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri. Khususnya negara tax haven,” lanjut dia.

Pemerintah, lanjut Jokowi, ingin uang pengusaha yang berada di luar negeri dan direpatriasi melalui mekanisme di UU itu dapat bermanfaat bagi kepentingan rakyat, bukan perusahaan atau orang per orang.

Jokowi mengatakan, negara sangat membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Ia menyebut, sampai akhir massa jabatan sebagai Presiden 2019 mendatang, pembangunan itu membutuhkan dana sebesar Rp4.900 triliun.

Dari perkiraan jumlah tersebut, APBN tak bisa mengakomodir seluruhnya. Bahkan APBN tidak dapat menakomodir setengah dari itu. “Maka itu, saya sudah minta kementerian agar disiapkan sehingga peluang itu betul-betul bisa dimanfaatkan. Uang-uang yang masuk ke negara kita (melalui Tax Amnesty) betul-betul bisa dimanfaatkan,” ujar Jokowi.

Jokowi pun mengajak pengusaha membawa kembali uangnya ke Indonesia. Ia meyakini, pengusaha tidak perlu waswas akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi lantaran UU Tax Amnesty menjamin hal itu. (kc/dtc)

Close Ads X
Close Ads X