Kubu Romi Ambil Alih Kantor PPP

Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi (kedua kiri) bersama Wakil Sekjen DPP PPP Hasan Husaeri (kedua kanan) dan Khairul Saleh (kanan), serta Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP PPP Arif Sahudi (kiri) menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/17

Jakarta – Konflik internal di tubuh PPP kembali meruncing setelah kubu Romahurmuziy mengklaim akan kembali menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Pondok Gede yang dipimpin M Romahurmuziy (Romy) mengambil alih Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Selama ini, kantor itu diduduki PPP muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.

“Mulai tadi pagi, kami menempati gedung ini. Ini merupakan Kantor DPP PPP sejak dulu. Kita tempati setelah pihak Djan tidak menempati ini dan kantor dibiarkan terbengkalai,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi (Awiek) di lokasi, Selasa, 12 Desember 2017.

Menurut Awiek, pihak Djan tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP, apalagi menempati kantor DPP PPP. Pasalnya, lanjut dia, pihak Djan tidak lagi memiliki dasar hukum apa pun. Yang terbaru, permohonan kasasi Djan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah ditolak.

“Kami masuk ke kantor DPP ini tidak ada keributan apa pun. Tidak ada satu wartawan pun yang tahu. Itu hal teknis karena kami tidak ingin ada huru-hara,” ucap dia.

Awiek menambahkan pihaknya tengah menginventarisasi barang milik DPP. Sementara itu, barang milik Djan pribadi atau lainnya akan dikembalikan ke yang bersangkutan.

“Kita akan menyurati saudara Djan untuk mengambil barangnya. Kami juga mengimbau gerbong sebelah untuk bergabung membesarkan partai karena kita keluarga besar,” tandas dia.

Pantauan di lokasi, kantor DPP PPP dijaga ketat. Kawat berduri dipasang di sekitar pagar. Keadaan kantor memang tampak kurang terawat. Sementara itu, foto-foto Djan dan yang terkait diturunkan.

Tindakan Ilegal

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Sudarto mengatakan, apa yang akan dilakukan Romi sebagai sebuah tindakan ilegal. Sebab jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA), maka PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.

“Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak. Kami sudah menempati kantor itu sejak 2014. Kami juga punya keputusan hukum tetap dari MA,” ujar Sudarto, Selasa (12/12) di Jakarta.

Sudarto mengingatkan jika PPP kubu Romi ingin menempati kantor DPP PPP maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan preman. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romi yang sebelumnya menggerakkan preman untuk menempati kantor DPP. Sudarto mengungkapkan bahwa tindakan PPP kubu Romi sangat tidak dibenarkan. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X