KPK Segel Ruang Kerja Bupati dan Wabup Mojokerto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4). Dalam penggeledehan tersebut, Penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati Mojokerto dan ruang Sekdakab. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Setidaknya, ada tiga ruangan yang dikabarkan digeledah serta disegel tim penyidik lembaga antirasuah.

Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampik operasi yang dilakukan oleh penyidik antikorupsi. Ketiga ruangan yang disegel, antara lain ruang kerja Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), Wakil Bupati Pungkasiadi dan ruang kerja Sekdakab Herry Suwito.

“Akan ada konpers (konferensi pers) nanti,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/4).

Kendati begitu, Agus belum memaparkan lebih dalam mengenai operasi tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, penyidik masih bergerak di lapangan

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dan penyegelan itu merupakan pengembangan dari perkara yang tengah ditangani KPK. Saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan proses penyidikan kasus suap DPRD Mojekerto.

Sebelumnya, KPK juga tengah mengusut perkara suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dan empat pihak lain sebagai tersangka. Keempat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo; Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani; Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq; dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

(vv/put)

Close Ads X
Close Ads X