Kantor Tak Liburkan Karyawan di Pilkada akan Disanksi

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyerahkan surat undangan untuk pencoblosan model C6-KWK, kepada warga kampung nelayan, Desa Pusong, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (12/2). Penyelenggara pilkada serentak 2017 Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota merampungkan pembagian undangan model C6 kepada warga sesuai DPT untuk berpartisipasi aktif memberikan suara pada Pilkada serentak 15 Ferbruari 2017. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.

Kementerian Tenaga Kerja siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat Pilkada Serentak pada tanggal 15 Februari 2017.

“Pasti akan ada sanksi kepada per­usahaan yang nekat tidak me­liburkan karyawannya apalagi pre­si­den sudah memutuskan tang­gal 15 Februari 2017 libur nasion­al,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dha­kiri di Yogyakarta, Minggu (12/2).

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran terkait hari libur saat Pilkada serentak dan diharapkan sebelum hari pen­­coblosan sudah sampai ke per­­­usahaan.

“Sebelum hari H (15 Februari 2017) surat edaran sudah sampai ke perusahaan,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah kembali menggelar Pilkada Serentak yang akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017 di 101 kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

Sebelumnya diketahui, Pre­siden Joko Widodo atau Jokowi me­netapkan Rabu, 15 Februari men­datang sebagai hari libur na­sional. Pertimbangannya pemi­lihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bu­pati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur na­sional dalam rangka Pemilihan Gu­bernur dan Wakil Gubernur, Bu­pati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara se­­rentak,” bunyi Diktum PERTAMA Kep­pres No­mor 3 Tahun 2017, Minggu (12/2).

Dikutip dari Setkab.go.id, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional pada 10 Februari 2017.

Merujuk pada Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Sebagai informasi, pilkada serentak 2017 ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (ant/l6)

Close Ads X
Close Ads X