Internet Jadi Celah Bertindak Radikal

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian  (tengah) didampingi  Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) dan Ketua STIK Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8). Rapat tersebut membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) dan Ketua STIK Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8). Rapat tersebut membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menjelaskan aksi bunuh diri yang dilakukan terorisme dapat dikatakan sebagai self radicalization yang terpengaruh dari tindakan radikalisme di internet. Tito menilai fenomena self radicalization meningkat sejak adanya internet. Pelaku teroris yang bergerak sendiri ini sulit untuk dideteksi, sebab tak terkait dengan jaringan.

“Ada teroris yang berkelompok seperti di Thamrin dan bom Bali. Tapi, ada juga yang sendiri. Biasanya disebut sebagai ‘Serigala Sendiri’, karena serigala biasa berkelompok, tapi yang mencari makan sendiri disebut ‘Serigala Sendiri’,” kata Tito di DPR RI, Rabu (31/8).

Sementara itu, ia mencontohkan perbedaan aksi terorisme yang terjadi di Medan dengan di Jakarta. Lebih lanjut Tito menyebutkan, dalam konteks terorisme misalnya aksi di Medan yang coba meledakkan diri dan menyerang pastor di gereja bagaikan “Serigala Sendiri”. Pasnya hingga kini pelaku belum terlihat ada kaitan dengan kelompok tertentu.

“Ada radikalisasi melalui internet. Lalu ada online training, makanya bom tak meledak sempurna. Sehingga sangat mungkin anak-anak muda menjadi target dengan menonton internet. Jadi dalam undang-undang ini kita juga fokus pada pencegahan radikalisasi sendiri. Strateginya memang pencegahan, terutama untuk menghambat penyebaran ideologi,” tukasnya.

Pers Diwarning
Di lokasi terpisah, anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, menyatakan, pers atau media massa jangan menjadi senjata teroris, sebab para aliran radikalisme saat ini mulai menjadikan sarana media sosial untuk menyebar rasa ketakutan.

“Teroris sangat pintar sekarang ini menjadikan sarana media untuk menyebar ketakutan, maka hati-hati meliput segala aksi terorisme,” ujarnya, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (31/8).

Menurut dia, bom bunuh diri oleh teroris sebenarnya hanya senjata kecil, tapi menjadi besar imbasnya karena pemberitaan yang berlebihan dari media massa. Akhirnya menjadi teror yang teramat besar. “Hingga pesan mereka sampai dan sukses, tidak sadar kita media telah membantunya, semoga jangan sampai,” katanya.

“Mari kita sebagai pers bersama-sama ikut memerangi terorisme ini, jangan makin membuat mereka menjadi popoler, sebab karya kita ini dibaca, didengar dan diliat jutaan orang,” tuturnya.
Menurut dia, ada 13 poin pedoman yang sudah dikeluarkan dewan pers bagi peliputan terorisme ini, di antaranya wartawan itu harus menjaga keselamatan diri saat peliputan aksi terorisme, mementingkan kepentingan umum daripada jurnalistik, dan jangan mempromosikan terorisme. “Pedoman ini dibuat bukan ingin mengebiri kebebasan pers, tapi mengingatkan untuk waspada demi keutuhan negara ini dari aksi-aksi teror yang menakutkan,” tegasnya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X