Hari Ini, Usulan Hak Angket KPK Dibawa ke Paripurna

Jakarta – Usulan hak angket sejumlah anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan dalam paripurna DPR, Kamis (27/4). Surat terkait hak angket tersebut telah dibahas dalam rapat Bamus DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Bamus. Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari 2 fraksi partai.

“Kami menyampaikan adanya surat, tapi bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Fahri menjelaskan, jika surat mengenai hak angket KPK itu dibacakan dalam paripurna, di saat itu pula langsung ditanyakan kepada fraksi-fraksi untuk persetujuannya.

“Kalau disetujui, usulan penggunaan hak angket berlanjut. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama, maka terbentuk pansus angket,” ucapnya.

Ia mengatakan, surat usulan hak angket yang dibahas dalam rapat Bamus kemarin, belum memenuhi persyaratan. Ada pun persyaratan yang belum terpenuhi adalah prosedur penandatanganan usulan hak angket oleh minimal 25 orang anggota.

“Kami menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu,” ungkapnya.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo menolak pembentukan hak angket KPK. Menurutnya, negara ini masih memerlukan KPK untuk menghadapi musuh besar republik ini yakni korupsi.

“Untuk kasus Miryam, sepanjang rekaman itu masih ada dan memang sebenarnya itu bisa dibuka untuk pihak yang berkompeten dalam hal ini komisi III, sebaiknya dibuka saja tapi mungkin syaratnya tertutup saat membuka rekaman itu. Yang jelas hak angket itu terlalu jauh,” ujar dia. (bs)

Close Ads X
Close Ads X