Harga Gas Turun untuk Tujuh Industri

Petugas melakukan pengecekan instalasi pipa Matering Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN) di PT Lion Metal Works, Jakarta, Rabu (28/10). PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor industri yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan lingkungan yang bersih di sektor industri nasional. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras/15
Petugas melakukan pengecekan instalasi pipa Matering Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN) di PT Lion Metal Works, Jakarta, Rabu (28/10). PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor industri yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan lingkungan yang bersih di sektor industri nasional. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pras/15

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah menurunkan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri untuk mendorong percepatan pe­r­tumbuhan ekonomi dan pening­katan daya saing industri nasional. Penurunan harga gas yang berla­ku surut sejak 1 Januari 2016 ter­­se­­but tertuang dalam Peraturan Pre­­­siden No 40 Tahun 2016 yang salin­­­­annya diterima di Jakarta, Rabu (18/5).

Ketujuh sektor industri yang mem­­peroleh penurunan harga gas adalah pupuk, petrokimia, “oleochemical”, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan tersebut tidak menyebut sektor pembangkit listrik yang juga mendapat penurunan harga gas.

Sesuai Perpres yang ditan­da­tangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi bagian penerimaan negara. Sementara, bagian penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap. Perpres 40/2016 menyebutkan harga gas ditetapkan dengan mem­­pertimbangkan keekonomian la­pangan, harga di pasar inter­nasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.

Jika harga gas tidak memenuhi keekonomian industri pengguna, maka pemerintah menetapkan har­ga gas bumi tertentu atau subsidi. Harga jual gas subsidi dari KKKS ditetapkan pemerintah mak­simal sebesar enam dolar AS per MMBTU.

Penetapan harga gas subsidi itu dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi dan pertum­buhan ekonomi yang bisa dicapai dengan pemanfaatan gas. Hitungan pemerintah, jika har­­ga gas turun satu dolar per MMBTU, ma­ka akan menimbulkan dampak po­sitif berupa tambahan pene­ri­ma­an pajak Rp12,3 triliun dan efek berantai pada ekonomi Rp68,9 triliun. (ant)

Close Ads X
Close Ads X