Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2018 Capai 152 Juta Jiwa

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan mengatakan, sudah ada lebih dari 152 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2018. Meski begitu, masih ada enam daerah belum menyelesaikan rekapitulasi DPS.

Menurut Viryan, ada 381 daerah yang melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada tahun ini. Namun, belum semua daerah menyelesaikan penetapan DPS-nya.

“Berdasarkan hasil penetapan DPS Pilkada dari 375 kabupaten/kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat. Dari jumlah itu, ada 75.927.052 pemilih laki-laki dan76.165.258 pemilih perempuan,” ujar Viryan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data tersebut, tercatat pula jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 385.082 yang tersebar di 62.969 desa/ kelurahan pada 5.380 kecamatan.

Sementara itu, ada enam kabupaten yang belum menyelesaikan penetapan DPS. Keenamnya yakni Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Puncak yang seluruhnya ada di provinsi Papua.

Viryan mengatakan, saat ini proses rekapitulasi DPS di enam kabupaten itu masih berlangsung. Menurut dia, keenam daerah akan menyelesaikan rekapitulasi DPW sebelum 24 Maret.

Pihak KPU sendiri berencana menghimpun data rekapitulasi DPS dari 381 daerah pada Sabtu (24/3). Selain direkap secara nasional, DPS juga akan diumumkan di tingkat desa dan kelurahan.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU masih memiliki waktu sekitar empat hari lagi untuk menetapkan DPS Pilkada 2018 secara nasional. “Kami punya waktu sampai tanggal 24 Maret 2018,” ujar dia.

Bawaslu Buka Posko di Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka posko di setiap desa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018.

“Masyarakat punya waktu sepuluh hari untuk menanggapi DPS tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Dengan begitu, kata Abhan, masyarakat yang belum terdaftar di DPS lantaran belum memenuhi persyaratan bisa menyampaikannya ke Bawaslu. “Nanti kami tindak lanjuti dan akan disampaikan ke KPU untuk dimasukkan di DPS yang nanti menjadi DPT,” tuturnya.

Abhan mengatakan, ada jutaan pemilih yang belum masuk DPS lantaran belum merekam KTP elektronik (e-KTP). Atas temuan itu, dia mendorong Kementerian Dalam Negeri segera memfasilitasi dan mengajak para pemilih itu melakukan perekaman e-KTP. “Masyarakat juga harus ada kesadaran. Kalau kita dorong tapi enggak punya kesadaran, ya, susah.” (rep/ti/rol)

Close Ads X
Close Ads X