BPK Akan Audit Kenaikan PNBP

Pemilik kendaraan mengambil plat nomor polisi di loket penyerahan Plat TNBK kantor Samsat Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1). Pemerintah menaikkan tarif pengurusan Surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan empat hingga 150 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atas perubahan PP nomor 50 tahun 2010 yang berlaku efektif, Jumat 6 Januari 2017. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/16.

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bakal mengaudit kenaikan administrasi kendaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, regulasi baru tersebut berimbas pada kenaikan tarif pengurusan BPKB, STCK, SKCK, STNK, SIM dan item lainnya. “Soal PP Nomor 60 itu kan kewenangan pemerintah, itu penjabaran dari undang-undang,” ucap Harry, Senin (9/1).

Menurut dia, BPK tidak dalam posisi untuk mengusulkan atau mengatakan tentang jumlah tarif dan sebagainya. Namun, lanjut dia, BPK tetap bakal periksa berapa jumlah pertambahannya dan penggunaannya. “Itu kewenangan politik dari pemerintah dan DPR. Tapi kita rencana mengaudit pada akhir 2017,” tutur Harry.

Harry mengatakan saat ini biaya kenaikan administrasi kendaraan baru mulai. Sehingga, BPK belum bisa melakukan pemeriksaan lantaran regulasinya baru berjalan. Olehnya itu, ia berencana melakukan proses pemeriksaan setiap tahunnya.

“Yang pastinya, kebijakan tersebut ditujukan untuk pembangunan, yang alokasinya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen di kabupaten/kota,” ucap Harry.

Lebih jauh, Harry menambahkan jika pemeriksaan tersebut bukan hanya tertuju untuk Polri saja. Namun, BPK akan melakukan pemeriksaan tentang keuangan negara di seluruh instansi.

“Rekomendasinya itu hasil pemeriksaan 2016 lalu, dan kita akan sampaikan ke DPR kemungkinan Juli 2017.”

Hingga kini penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 masih terjadi pro dan kontra diseluruh kalangan. Sedangkan pemerintah sendiri mengklaim kebijakan yang dilakukan untuk perbaikan pelayanan. Bahkan Polri menegaskan kenaikan PNBP itu bukan atas kemauannya. (tc)

Close Ads X
Close Ads X