Berton-ton Sabu Dipasok ke Indonesia Sindikat Internasional Gunakan Kapal Laut

Jakarta – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,8 ton sabu yang dibawa Kapal Motor (KM) 61870 di perairan Pulau Meriam, Kecamatan Belakangpasang, Batam, Kepulauan Riau. Dari peristiwa ini, empat warga negara asing ditangkap.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, empat warga asing itu yakni Tan Mai, 69, Tan Yi, 33, Tan Hui (nahkoda), dan Liu Yin Hua, 63.

“Empat tersangka warga negara Taiwan,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2018.

Eko mengatakan, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai sudah mengendus gerak-gerik pelaku sekitar 1,5 bulan terakhir. Penelusuruan dilakukan di tempat pendaratan maupun di laut. Menurut Eko, pihaknya juga bekerjasama dengan Kepolisian Taiwan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kita telusuri, mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratan, dan kemudian juga di lautnya,” ungkap Eko.

“Akhirnya dua minggu lalu kami melaksanakan dengan berkoordinasi dengan BC yang memiliki kapal,” katanya.

Dari hasil diskusi dengan Bea Cukai, tim gabungan ini dibagi dua tim. Satu tim berada di Anyer dan satu tim lagi di Natuna dan Selat Philips.

“Satgas kami bagi. Metro Jaya dengan satgas satu Bareskrim Polri di Anyer. Satgas dua ada dua kapal kami taruh AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Gembong Yudha di Natuna. Sementara AKBP Donny dan BC di daerah Selat Philips,” ujarnya.

Akhirnya, setelah tiga hari di atas perairan, tim A satgas laut yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha menangkap kapal Taiwan berbendera Singapura, sekitar pukul 07.35 WIB.

“Siang tadi dibawa ke Sekupang Batam di Pelabuhan BC. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya akhirnya kami temukan 1,8 ton sabu,” ujarnya.

Saat ini, kapal pembawa sabu tersebut sudah disandarkan di dermaga Pelabuhan Logistik Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (dtc/put)

Close Ads X
Close Ads X