Anas Dijemput “Paksa”

Jakarta | Jurnal Asia
KPK diminta tak usah ragu soal urusan pemeriksaan Anas Urbaningrum. Bila, Jumat (10/1) hari ini, Anas tak datang ke KPK, langsung saja dijemput paksa.
“Ambil saja sudah. Tidak ada alasan, wajib datang. Ini sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP,” terang pengamat hukum Asep Iriawan saat dikonfirmasi, Kamis (9/1). Asep yang pernah menjadi hakim di PN Jakpus ini menuturkan, alasan yang disampaikan kubu Anas ada kasus lain-lain tak masuk akal. Itu hanya mencari-cari alasan saja. “Kalau mau nanya, nanti tanya saja di KPK, jadi berbarengan dengan pemeriksaan,” imbuhnya.
Asep mengibaratkan pemanggilan Anas dengan kasus lain misalnya pencurian. Biasanya penyidik akan menyertakan kasus-kasus lain karena nantinya pidana akan berkembang. Jadi diduga, ada kasus lain yang menjerat Anas tak hanya soal gratifikasi menerima Harrier saja. “Itu kan sudah biasa dengan kata lain-lain. Jadi kalau nanti tidak datang lagi, langsung saja jemput paksa,” tutupnya.
Pada pemeriksaan, Selasa (7/1) Anas urung datang. Dia beralasan ada kata kasus lain-lain dalam surat pemanggilan. Hal itu yang tak diterima Anas. (Net)

Close Ads X
Close Ads X