36 Tersangka Terorisme Terkait Bom Kampung Melayu

Jakarta – Sebanyak 36 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Sebanyak 14 orang di antaranya terkait dengan aksi teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Mei 2017 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, 36 tersangka teroris itu ditangkap dari berbagai tempat berbeda. Di antaranya di Bandung, Jakarta, Garut, Medan, Kendal, Malang, Surabaya, Pandeglang, Cianjur, dan Bima.

“Dari total 41 orang yang ditangkap, 36 di antaranya sudah jadi tersangka,” kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Dia menambahkan, dari 36 orang tersebut 25 orang di antaranya telah ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Densus, namun statusnya sudah tersangka.

Sementara itu, dari 41 orang yang ditangkap pasca kejadian bom Kampung Melayu, lima orang tidak terbukti terlibat. Mereka pun dipulangkan oleh polisi.

“Lima orang tidak terbukti terlibat, sudah dipulangkan ke keluarga mereka,” ucap Setyo.

Menurut dia, penangkapan terhadap terduga teroris ini sebagai bagian dari langkah preventif serta untuk menjaga stabilitas keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pelaksanaan kegiatan yang disebut dengan preventive strike. Untuk mencegah,” tambah Setyo.

-Geledah Kontrakan
Sementara, Polres Cianjur, Jawa Barat, kembali melakukan pengeledahan rumah kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, yang dihuni dua orang terduga teroris yang satu hari sebelumnya telah diamankan Densus 88.

Wakapolres Cianjur, Kompol Santiaji Kartasasmita, di Cianjur Kamis siang, mengatakan pihaknya masih mendalami kedua orang tersebut merupakan jaringan mana karena saat penangkapan, Polres Cianjur hanya mendampingi tim densus 88 anti teror, melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku.

“Kedua pelaku sudah diamankan sejak Rabu dan langsung dibawa ke Mabes Polri. Kami hanya membantu melakukan pengeledahan dan mengamankan lokasi serta barang bukti yang ada di dalam,” katanya.

Hasil pengeledahan dari kedua rumah yang dikontrak AS dan RK, ditemukan barang bukti beberapa butir peluru, pisau kerambit, sejumlah barang elektronik seperti telepon selular, memory card dan notebook serta barang bukti lainnya.

“Untuk jaringan dari mana kami masih memperdalam, mereka masuk jaringan siapa karena data pelaku masih rahasia untuk pengembangan kasus. Polres Cianjur akan meningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pendatang terlebih penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya di Cianjur dan dua di antaranya di Desa Rancagoong,” katanya. (ant/cnn)

Close Ads X
Close Ads X