183 Warga Binaan LP Pulo Simardan Dapat Remisi

Tanjungbalai – Sebanyak 183 Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) Klas IIB Pulo Simardan Kota Tanjungbalai, diajukan mendapat remisi dan dua orang yang bebas bersyarat pada HUT Kemerdekaan RI ke 72.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulo Simardan Kota Tanjungbalai, Tapianus Antonius Barus Amd SH MH, di hadapan Wakil Walikota Tanjungbalai, Dandim 0208/AS, Danlanal TBA, Kapolres Tanjungbalai, Ketua PN TBA, Kajari diwakilkan Kasi Intel.

Dikatakanya, dari 1.361 orang jumlah keseluruhan Napi atau Tahanan yang ada di LP Klas IIB Pulo Simardan, hanya sebanyak 183 orang yang diajukan dan diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumetera Utara (Menkum Ham Kanwil Sumut) untuk dapat remisi.

Sedangkan dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 98 orang warga binaan yang SK nya keluar atau mendapat remisi sebagaimana tertuang dalam SK Kemenkum Ham RI Nomor : W2.E14.UM.01.01.01-507 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017 dan hanya dua orang yang bebas tanpa syarat atau tanpa remisi.

”Hanya dua orang yang langsung keluar dihari ini dan dijeput keluarga dari lapas Klas II B Pulo Simardan tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72, tanpa memperoleh remisi “, ucap Tapianus Antonius Barus Amd SH MH Lebih lanjut dikatakan Kalapas Pulo Simardan Klas IIB ini, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik, patuh pada peraturan yang diterapkan oleh Lapas Pulo Simardan.

“Bila napi ada yang melanggar peraturan seperti melakukan kesalahan di Lapas, maka tidak diajukan kekanwil Untuk mendapat remisi “, sebutnya.

Pada peringatan HUT Kemer­dekaan RI Ke-72 RI tahun 2017 ini, kata Tapian, dari 183 orang jumlah yang layak diusulkan kemenham Kanwil Sumut, hanya 98 orang yang keluar remisinya yaitu dengan rincian kasus tindak pidana umum sebanyak 69 orang, kasus narkoba sebanyak 25 orang dan remisi umum 4 orang.

“Sedangkan yang belum menerima remisi atau SK belum turun dari Kemenham Kanwil Sumut sebanyak 85 orang, dengan rencana kasus pidum 50 orang, Narkoba (PP 99) 24 dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 11 Orang, Pungkas Kalapas Klas IIB Pulo Simardan,” Tapianus Antonius Barus menutup.

Sebelumnya Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail Marpaung berharap, agar warga binaan yang belum mendapat remisi jangan berkecil hati dan terus taat dengan peraturan dilapas, Sedangkan yang bebas pada hari kemerdekaan Indonesia ini, hendaknya dapat membaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Pantauan di lapangan, acara penyerahan remisi diselingi dengan tari-tarian bernuansa melayu dan karo, serta diisi dengan berbagai perlombaan yang dilakukan Warga Binaan.

(adisastra)

Close Ads X
Close Ads X