Tunggak Pajak Rp3,615 Miliar Pengusaha Ternak Ayam Disandera DJP

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Mukthar (kiri) bersama Kepala KPP Pratama Binjai M Ivon Indardi (kanan) menjelaskan tentang penyanderaan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/1). Kanwil DJP Sumatera Utara I dan KPP Pratama Binjai menyandera atau gijzeling wajib pajak yang diragukan itikad baiknya berinisial JH, yang merupakan pengusaha peternakan ayam karena menunggak pajak sebesar Rp3,615 miliar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/17

Medan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan kepolisian, menyandera (gijzeling) seorang wajib pajak yang menunggak pajak sebesar Rp3,615 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar di Medan, Jumat (20/1), mengatakan bahwa gijzeling pada hari Kamis (19/1) guna penegakan hukum terhadap penunggak pajak.

Penyanderaan sendiri setelah wajib pajak (WP) yang berinisial JH dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai tersebut tetap tidak mau membayar pajaknya meski sudah ditagih dan diberi peringatan.

JH yang merupakan pengusaha peternakan ayam ter­­sebut sudah menunggak pajak penghasilan sejak 2008.

“Setelah JH, akan ada kemungkinan lagi beberapa WP akan disandera kalau mereka tetap tidak memiliki niat baik membayar pajaknya,” katanya.

Sebelumnya, kata Mukhtar, sebanyak 11 orang penunggak pajak yang terancam disandera. Namun, tujuh orang di antaranya sudah melunasi tunggakannya dalam program tax amnesty sehingga tinggal empat WP lagi.

“Dari empat WP itu, tiga di antaranya sudah menyatakan iktikad baik untuk membayar. Jadi, masih satu WP berinisial JH yang disandera,” katanya.

Menurut Mukhtar, pihaknya masih diberi kesempatan kepada JH hingga 31 Maret 2017 untuk melunasi tunggakan pajaknya. Kalau tidak, status sandera akan masuk ke ranah hukum.

Kepala Kantor Pelayanan KPP Pratama Binjai M. Ivon Indardi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pajak tertunggak JH.

“Mulai dari surat teguran, pendekatan, mengunjungi, surat paksa, penyitaan, hingga pencekalan. Penyaderaan merupakan tindakan terakhir,” katanya.

Di KPP Binjai dengan wilayah kerja Binjai dan Langkat, kata Ivon, sebenarnya ada lebih dari 100 orang penunggak pajak dengan total tunggakan Rp90 miliar.

“Para penunggak pajak yang lebih dari Rp100 juta akan masuk dalam pengawasan ketat,” katanya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X