Tiga Tersangka Korupsi Bapemas Sumut Mangkir

Medan – Tiga tersangka dugaan ka­sus korupsi di Badan Pem­berdayaan Masyarakat Pe­merintah Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015 mangkir dari pemanggilan kejaksaan.

“Ketiga tersangka itu, yak­ni berinisial MN, Direktur PT.Shalita Citra Mandiri, TFK, Di­­rektur Mitra Multi Komu­ni­ca­tion, dan RJP, Direktur PT Eks­po Kreatif Indo,” kata Kepa­la Sek­si Penerangan Hukum Ke­ja­ti Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (23/2).

Kejati Sumut, menurut dia, melayangkan pemanggilan terhadap empat orang re­kanan yang sudah berstatus tersangka yakni MN,TFK,RJP dan BS pada Selasa (21/2).

“Namun, kenyataannya ha­nya satu orang tersangka yang berinisial BS, Direktur PT Proxima Convex yang ber­sedia hadir memenuhi pe­manggilan di Kejati Sumut,” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, dua orang tersangka, yakni MN dan RJP tidak bisa hadir memenuhi pe­manggilan Kejati Sumut, karena mengalami sakit yang disertai surat sakit tersangka yang di­sampaikan ke institusi hukum itu.

“Sedangkan, tersangka TFK tidak ada penjelasan atau alasan tidak hadir di Kejati Sumut,” ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan ka­pasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Ba­dan Pemberdayaan Ma­syarakat (Bapemas) Pemprov Sumut.

Dana sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar. Penyaluran dana sosialiasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan itu. Dan penyidik telah memeriksa 30 orang saksi.

“Kejati Sumut masih me­lakukan penyidikan terhadap kerugian keuangan negara,” katanya.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X