Medan – Tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015 mangkir dari pemanggilan kejaksaan.
“Ketiga tersangka itu, yakni berinisial MN, Direktur PT.Shalita Citra Mandiri, TFK, Direktur Mitra Multi Komunication, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (23/2).
Kejati Sumut, menurut dia, melayangkan pemanggilan terhadap empat orang rekanan yang sudah berstatus tersangka yakni MN,TFK,RJP dan BS pada Selasa (21/2).
“Namun, kenyataannya hanya satu orang tersangka yang berinisial BS, Direktur PT Proxima Convex yang bersedia hadir memenuhi pemanggilan di Kejati Sumut,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, dua orang tersangka, yakni MN dan RJP tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan Kejati Sumut, karena mengalami sakit yang disertai surat sakit tersangka yang disampaikan ke institusi hukum itu.
“Sedangkan, tersangka TFK tidak ada penjelasan atau alasan tidak hadir di Kejati Sumut,” ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut.
Dana sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar. Penyaluran dana sosialiasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan itu. Dan penyidik telah memeriksa 30 orang saksi.
“Kejati Sumut masih melakukan penyidikan terhadap kerugian keuangan negara,” katanya.
(ant)