Tiga Terdakwa Korupsi Alkes RSU Swadana Tarutung Diadili

Medan – Tiga terdakwa korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/4).

Ketiga terdakwa yakni Hotman Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Rudi Marningot Hasudungan Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Wilson JPS Ritonga selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, terdakwa Hotman Sihombing dan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TA 2012 untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana daerah Tarutung, Tapanuli Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar.

“Terdakwa secara melawan hukum telah menyusun dokumen spesifikasi dan dokumen harga perkiraan sendiri tidak disusun berdasarkan keahlian dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, proses pelelangan kegiatan tidak sesuai dengan etika dan prinsip pengadaan barang,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bertentangan dengan UU RI No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri maupun korporasi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,257 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Sumut,” ujar JPU.

Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dari total pagu anggaran senilai Rp9 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2012.

Dana Alkes itu digunakan untuk pengadaan 11 item di RSUD Swadana Tarutung yang dalam hasil penyelidikan terjadi mark-up harga.

(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X