Sopian Adami SH: Dirikan Yayasan yang Sama Nama Melawan Hukum

Medan – DPP Aceh Sepakat Provin­si Sumatera Utara, akhirnya terpaksa mengambil langkah hukum atas pendirian sebuah yayasan yang diberi nama Ya­yasan Aceh Sepakat dengan Akta Nomor 13, Tanggal 27 Oktober 2011, padahal Yayasan Aceh Sepakat sudah terlebih dahulu didirikan sesuai dengan Akta Nomor 25, Tanggal 24 Agustus 2001.

Ketua Umum DPP Aceh Se­pakat Sumatera Utara, HM Husni Mutafa SE dan Sekretaris Umum, HT Bahrumsyah SH memberi kuasa kepada Sopian Adami SH, T Syaifuddin SH dan Denny Agustriarman SH untuk menggugat pendiri yayasan yang mengatasnamakan Yayasan Aceh Sepakat.

“Sebab, yayasan yang di­dirikan tergugat mempunyai nama sama dengan yayasan yang terlebih dahulu didirikan oleh penggugat. Ini jelas ber­tentangan dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Karena itu perbuatan tergugat melawan hukum,” ujar Sopian Adami kepada wartawan seusai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Didik Sutiahandono SH, hakim anggota Rosmina dan Mukhtar Amin.

Sopian Adami menyebutkan, adapun aset-aset Yayasan Aceh Sepakat sesuai dengan laporan umum pertanggungjawaban Badan Pengurus Yayasan Aceh Sepakat masa bakti 2001 sampai dengan 2010 berdasarkan data-data otentik yang dimiliki Yayasan Aceh Sepakat (Akta No 25 Tanggal 24 Agustus 2001).

Perlu diketahui, sejak Yayasan Aceh Sepakat yang didirikan tahun 2001 belum pernah dilakukan perubahan.

Andai kata benar (quad noon) lanjut Sopian, Yayasan Aceh Sepakat yang didirikan 2001 sesuai dengan akta pendirian nomor 25 tetanggal 24 Agustus 2001 harus dilakukan penyempurnaan sesuai ke­tentuan hukum berlaku tentang Yayasan yaitu UU No.16 Tahun 2001 Jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, maka perubahan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapat izin serta persetujuan dari pendiri Yayasan Aceh Sepakat, salah satunya penggugat.

“Atas penyempurnaan ter­sebut juga tidak diperbolehkan untuk menggantikan pendiri Yayasan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Akta No. 25 tanggal 24 Agustus 2001 yang dibuat oleh dan di hadapan Lila Meutia SH MkN, Notaris di Medan. Akibat dari perbuatan yang dilakukan tergugat II, Irfan Mutyara dan tergugat III, Fauzi Hasballah, baik membuat nama Yayasan yang sama atau menggantikan pendiri dari yayasan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” terang Sopian.

“Karenanya, yayasan yang didirikan berdasarkan akta pendirian No. 13 tertanggal 27 Oktober 2011yang dibuat oleh dan di hadapan Fenty Iska SH SpN atas nama tergugat I, Yayasan Aceh Sepakat tidak sah dan batal demi hukum. Apalagi kalau kita menguasai aset-aset milik orang lain secara tidak sah jelas bertentangan dengan hukum,” tandas Sopian.

(khairul)

Close Ads X
Close Ads X