Sidang Dugaan Penggelapan Mobil | Hotma Sitompul Berang Disebut Melakukan Teror pada Saksi

Medan – Sidang dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama Alexander David Hutabarat alias Alex sebagai tersangka, digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan (20/6) sore.

Alex yang merupakan seorang pengusaha sukses asal Kota Medan tersebut tampak menghadiri sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, yakni Hotma Sitompul.

Sidang yang beragendakan mendengar­kan keterangan saksi tersebut, dihadiri oleh empat orang saksi. Di antaranya saksi pelapor, yakni Raisya Christy Hotagaol, Ayah dan Ibu dari Saksi Pelapor, serta seorang supir pribadi mereka bernama Umar Dani (30).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Janverson Sinaga menanyakan tentang perihal masalah yang menjerat terdakwa Alex kepada saksi Christy, dengan tegas saksi menjawab perihal penggelapan mobil miliknya.

“Masalah penggelapan mobil Prado yang mulia, tahun 2012, mobil itu milik saya. Mobil tersebut diambil dari ayah saya dan tidak pernah dikembalikan lagi,” ucapnya.

Saat hakim Janverson bertanya apakah saksi pernah memintanya kepada terdakwa, Christy menjawab bahwa dia sudah pernah memintanya namun tidak pernah digubris.

“Saya mencoba untuk memintanya, tapi tidak diberikan. Mobil tersebut dipinjam terdakwa pada tahun 2014, namun setelah diminta tak pernah digubris, lalu Tahun 2015 bulan Desember akhirnya saya memberikan somasi kepada terdakwa,” terang Christy.

Jaksa Penuntut Umum pun bertanya kepada saksi Pelapor Christy tentang kepemilikan mobil tersebut, dirinya menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah benar miliknya yang dibuktikan dengan BPKB dan STNK atas nama saksi pelapor.

“Mobil itu memang milik saya, BPKB dan STNK nya atasnama saya,” tutur saksi pelapor.

Saksi juga menjelaskan bahwa ayahnya mengantarkan mobil itu ke kantor terdakwa, dan terdakwa mencoba untuk mengambil paksa mobil itu dengan alasan meminjam.

“Kata ayah saya mobil itu diambil sama terdakwa, ayah saya sudah mencoba untuk mempertahankan, namun terdakwa dapat mengambilnya,” ungkapnya.

Namun menurut Hotma Sitompul, selaku kuasa hukum terdakwa, bahwa seluruh keterangan saksi tidak bisa diterima. Hal tersebut dikarenakan saksi pelapor tidak ada ditempat dan tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, melainkan hanya mendengar keterangan ayah saksi.

“Saya tidak bisa menerima keterangan dari saksi ini, karena dirinya sendiri bukanlah saksi fakta yang melihat dan menyaksikan langsung kejadian tersebut, melainkan mendengarkan keterangan ayahnya. Terdakwa tidak pernah mengambil paksa mobil tersebut, ayah saksi sendiri yang memberikannya pada terdakwa,” tutur Hotma Sitompul.

Sangat menarik dipersidangan, ketika Hotma mencecar saksi dengan pertanyaan yang membuat saksi merasa terpojok, JPU langsung menyatakan keberatan dengan mengatakan Hotma telah meneror saksi. Mendengar hal tersebut, Hotma berang dan mengatakan itu bukan teror.

“Saya tidak terima anda (JPU-red) katakan saya melakukan teror, pertanyaan saya jelas. Justru kalian yang menjanjikan sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun akhirnya dimulai pukul 14.00 WIB adalah teror bagi kami,” ucap Hotma dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, sidang memang dijanjikan mulai pukul 10.00 WIB dalam persidangan sebelumnya, namun karena hal yang disebut JPU bersifat teknis, sidang pun dimulai pukul 14.00 WIB, dan membuat kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan hal tersebut.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X