Sengketa Informasi Publik Kaban Kesbangpol-Linmas Provsu Tak Penuhi Panggilan KIP Sumut

Medan | Jurnal Asia
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara menggelar sidang ajudikasi non-litigasi sengketa informasi publik antara pemohon Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) melawan Termohon Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara di Kantor KIP Sumut Jalan Bilal Medan, Senin (17/2).
Ketua KI Sumut, HM Zaki Abdullah didampingi Pimpinan Sidang ajudikasi non-litigasi, HM Syahyan SAg, menjelaskan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi yang digelar di Kantor KIP Sumut itu bermula dari adanya laporan dari si pemohon, Dayu Putra dari Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar).
“Informasi yang diminta Pemohon prihal copy salinan data dana bantuan sosial pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat berikut rincian copy data (1) seluruh kegiatan yang termasuk dalam nomenklatur hibah dan bantuan sosial beserta total anggaran di Kesbangpolinmas Sumut TA 2012,” katanya.
Akhirnya, menindaklanjuti laporan Sahdar, lanjut Zaki, KIP Sumut menggelar sidang ajudikasi non litigasi di Kantor KI Sumut namun pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, kata Zaki, sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) Pasal 31: Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
Adapun, jelas Zaky, alasan permohonan informasi yang diajukan Sahdar untuk keperluan data awal atau studi pendahuluan yakni, untuk penelitian yang berjudul Studi terhadap Pemberian Dana Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Analisis penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta laporan tentang realisasi program hibah dan bantuan sosial T.A 2012 dan nama-nama lembaga penerima beserta jumlah dana yang diterima TA 2012.
“Sayangnya kita tidak bisa meminta identitas dari pihak Termohon, karena Eddy Syofian atau kuasanya tidak memenuhi panggilan sidang ajudikasi non litigasi yang digelar KIP Sumut,” ujar Zaky.
Namun, tambahnya, meski salah satu pihak tidak hadir dalam sidang ajudikasi non-litigasi yang dipimpin HM Syahyan SAg dengan anggota Majelis HM Zaki Abdullah dan Drs Robinson Simbolon, sidang tetap diteruskan dengan memeriksa identitas pemohon.
Diketahui, pada sidang perdana kemarin, majelis komisoner Komisi Informasi Provinsi Sumut menjelaskan wewenang Komisi Informasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik sesuai pasal 26 ayat (1) Undang Undang No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah itu, Majelis Komisioner memeriksa identitas para pihak yang bersengketa.
Oleh Majelis Komisioner sidang diskor dan dilanjutkan pekan depan dengan membacakan ringkasan permohonan dan keterangan Termohon serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menambahkan keterangan.
Terpisah, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum mengatakan, dirinya melihat langsung sidang tersebut dan sangat menyayangkan karena sidang itu berlangsung tidak sesuai harapan. “Tidak satupun hadir mewakili Kesbangpol-Linmas Provsu, artinya tidak ada itikad baik, tidak transparan, tidak profesional dan tidak memiliki kesadaran atas panggilan dari KI Sumut.
Bahkan, tegas Ruri, mereka juga tidak menyadari dokumen publik dapat diakses oleh siapa saja warga negara Indonesia. “Ini sangat disesalkan karena pada Tahun 2012 banyak temuan dana bansos dan hibah (hasil audit BPK),” ujarnya.
Rurita atas nama FITRA Sumut menghimbau agar Gubsu mengevaluasi terhadap kinerja semua SKPD terutama Kesbangpolinmas Provsu. “Apalagi anggaran yang menguap karena ulah oknum tertentu,”  (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X