Seluruh Angkot Medan Mogok 13 Desember | Pemda Tak Becus soal Aturan Menhub

Medan – Bagi masyarakat umum dan anak sekolah yang menggunakan angkutan umum, diharapkan bersiap-siap pada Rabu tanggal 13 Desember mendatang. Pasalnya, seluruh kenderaaan penumpang tersebut akan melakukan aksi mogok di Medan.

Sejumlah perusahaan angkutan kota (angkot) stop beroperasi terhitung mulai pukul 12 malam. Ribuan armada tersebut adalah PT Rahayu Medan Ceria, KPUM, CV Medan Bus, CV Mitra, PT Mars, CV Wampu Mini, PT Nasional dan Fa Mekar Jaya.

Aksi ini dilakukan sebagai tuntutan karena tidak becusnya pemerintah Kota Medan, maupun Pemprov Sumut soal aturan taksi online, terkait peraturan PM 32 tahun 2016, PM 26 tahun 2017 dan PM 108 tahun 2017. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Medan menilai, pemerintah tidak berdaya mengatur operasi taksi online, angkutan plat hitam tanpa izin operasional dan tanpa KIR, serta tidak menyertakan kartu pengawasan (KPS).

Di sisi lain, angkutan umum konvensional lainnya harus memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan. Selama ini, mereka diharuskan mengikuti proses perizinan angkutan umum yang rumit dan berbelit-belit, mulai dari urusan izin angkutan, izin trayek, KIR dan KPS.

Terkadang, penerbitan izin juga harus berhadapan dengan birokrasi nakal yang dengan sengaja seakan-akan taat kepada aturan, tetapi sebenarnya hanya mencari-cari alasan agar pemohon izin secara sukarela memberikan uang tambahan yang jauh lebih besar dari yang diatur dalam ketentuan peraturan.


Seluruh Angkot Medan

Sangat berbeda dengan taksi online, sejak 2015 hingga sekarang jenis angkutan ini menunjukkan keperkasaannya kepada pemerintah RI. Tercatat telah tiga kali diterbitkan aturan, yaitu PM 32 tahun 2016, PM 26 tahun 2017 dan PM 108 tahun 2017, tetapi semua hanyalah sandiwara pemerintah.

“Buktinya, perusahaan aplikasi online malah semakin giat melakukan rekrutmen dengan bebas dan pemerintah menjadi bahan tertawaan. Dimana harga diri pemerintah telah diinjak-injak oleh perusahaan aplikasi online tersebut dengan mengabaikan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga, dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (10/12).

Jaya menilai, sikap dan perilaku pemerintah, mulai tingkat pusat dan daerah adalah wujud praktek ketidakadilan. Dalam era yang demokratis, di negeri ini masih terpelihara oknum yang kebal terhadap aturan, mereka adalah pelaku kegiatan ilegal yaitu oknum pengusaha aplikasi online dan yang terlibat dengannya.

“Pemerintah selalu sibuk dengan isu lain, tetapi mereka sendiri menyuburkan penghancuran jutaan keluarga sopir angkutan umum di Indonesia. Peraturan demi peraturan yang terbit tanpa pengawaaan menunjukkan bahwa pemerintah semakin kehilangan akal sehat,” katanya.

Menurut Jaya, wajar kalau perusahaan online berbangga diri dengan modus menciptakan lapangan kerja, tetapi mereka adalah penghisap darah sopir dan rakyat. Mereka berdiri dengan kekuatan modal asing dan mendapatkan perlakuan istimewa, serta memberangus usaha rakyat yang resmi.

“Kejadian seperti ini sungguh aneh di tengah-tengah program revolusi mental yang sering dikumandangkan pemerintah,” tegasnya. Jaya menyebut, dari tenggang peraturan yang ditetapkan, pemerintah terkesan tidak

peduli. Untuk itu, dia meminta pemerintah harus paham dengan kondisi sopir angkutan kota saat ini. Jadi, kata Jaya, mereka yang tergabung dalam angkutan konvensional akan stop beroperasi terhitung, Rabu (13/12) pukul 00.00 WIB.

“Kami meminta pemerintah dapat menyikapi dan mengambil langkah tegas untuk kasus ini. Izin aksi juga sudah kami layangkan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Jangan sampai pemerintah kalah dengan preman dalam hal ini vendor yang menaungi operasional armada online,” tukas Jaya.

Jaya berharap, aksi berjalan dan gubernur bisa menerbitkan pergub, memanggil pihak aplikasi, membuat pernyataan tertulis yang tidak tergabung dalam vendor resmi. Ketika itu dilakukan, bari kami beroperasi kembali. Kata Jaya, ada ribuan armada yang akan stop beraksi.

Sementara itu, Ali Akram, Sekretaris KPUM medan meminta Diskominfo agar menindak pihak aplikasi untuk menutup aplikasi grab dan lainnya agar mengacu kepada Permen 108. Kata Ali, kondisi saat ini telah membunuh pengusaha lokal dengan kehadiran grab maupun aplikasi online lainnya.

“Dampaknya besar. Enam bulan kemacetan Medan naik. Jadi jangan angkot saja yang disalahkan selalu membuat macet. Jelas dampak dari adanya operasi online karena tidak ada pengawasan dari pihak terkait,” ujar Ali Akram, yang diamini Ketua Organda Medan, Month Gomery Munthe.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, operasional angkutan online itu harus memiliki izin usaha, izin koperasi, kendaraan wajib uji dan mengantongi SIM A Umum. Dikatakan Renward, ada 3.500 kuota angkutan online, namun hanya 370 kendaraan yang datang mengurus uji KIR.

“Di lapangan itu yang berhak menindak dishub dan polisi, sementara yang mencegah itu Dinas Infokom. Kami sudah pernah melakukan penindakan. Kita berharap untuk menyetop ini harus dilakukan bersama-sama. Nanti kita akan kordinasi lagi dengan polisi masalah penindakan,” pungkas Renward. (ial)

Close Ads X
Close Ads X