Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal segera menggelar rekonstruksi pembunuhan keluarga Rianto yang dilakukan oleh Andi Lala pekan ini. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Mungkin minggu ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Selasa (2/5).
Rencananya, rekonstruksi akan digelar di lokasi kejadian, Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan. Rekonstruksi juga akan disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum.
Personel Brimob dan Sabhara pun akan disiagakan dalam rekonstruksi untuk berjaga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Mengenai jumlah personel pengamanan akan disesuaikan kebutuhan,” jelas Rina.
Kadlan Sinaga Ditunjuk Sebagai Jaksa Perkara Andi Lala Cs
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya mendakwa Andi Lala Cs, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
Adalah Kadlan Sinaga, seorang jaksa senior yang menangani perkara khusus pidana umum (Pidum). Sebelumnya, Kadlan pernah menangani kasus bentrok antara organisasi kepemudaan Pemuda Pancasilan (PP) dan Ikatan Pemuda Pancasila (IPK) di Pengadilan Negeri Medan.
“Sudah ditunjuk penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan satu keluarga yakni K Sinaga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (2/5).
Kejati Sumut sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.
Saat ini, tim Kejati Sumut tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
“Untuk perkara ini, Kejati Sumut langsung menanganinya. Karena, seluruh penuntut umum adalah dari Kejati Sumut,” katanya menandaskan.
Seperti diketahui, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis dalam pembunuhan sadis yang terjadi terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, pada Minggu, 9 April 2017 dini hari.
Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40). Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Pelaku Andi Lala (35), sudah diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017 lalu, sekitar pukul 05.10 WIB.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Keduanya, diamankan didua lokasi berbeda di Sumatera Utara. (mtc/tmc)