Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Medan Bakal Digelar Pekan ini

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto memperlihatkan foto Andi Lala tersangka kasus pembunuhan sekeluarga berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4). Polda Sumut menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat untuk mengejar dan memberikan informasi tentang keberadaan tersangka. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/17

Medan – Polda Sumatera Utara (Su­mut) bakal segera menggelar re­konstruksi pembunuhan ke­luarga Rianto yang dilakukan oleh Andi Lala pekan ini. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Mungkin minggu ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Selasa (2/5).

Rencananya, rekonstruksi akan digelar di lokasi kejadian, Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan. Rekonstruksi juga akan disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum.

Personel Brimob dan Sabhara pun akan disiagakan dalam rekonstruksi untuk berjaga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Mengenai jumlah personel pengamanan akan disesuaikan kebutuhan,” jelas Rina.

Kadlan Sinaga Ditunjuk Se­ba­gai Jaksa Perkara Andi Lala Cs
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya mendakwa Andi Lala Cs, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli.

Adalah Kadlan Sinaga, seo­rang jaksa senior yang mena­ngani perkara khusus pidana umum (Pidum). Sebelumnya, Kadlan pernah menangani ka­sus bentrok an­tara organisasi ke­pemudaan Pe­muda Pancasilan (PP) dan Ikatan Pemuda Pan­casila (IPK) di Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah ditunjuk penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan satu keluarga yakni K Sinaga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Su­mang­gar Siagian, Selasa (2/5).

Kejati Sumut sudah menerima surat perintah dimulainya pe­nyi­dikan (SPDP) Andi Lala ber­sama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.

Saat ini, tim Kejati Sumut tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari pe­nyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.

“Untuk perkara ini, Kejati Sumut langsung menanganinya. Karena, seluruh penuntut umum adalah dari Kejati Sumut,” ka­tanya menandaskan.

Seperti diketahui, lima orang tewas dan seorang anak be­r­u­sia empat tahun kritis da­lam pembunuhan sadis yang terjadi terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, pada Ming­gu, 9 April 2017 dini hari.

Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40). Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Pelaku Andi Lala (35), sudah diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Re­ngat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017 lalu, sekitar pukul 05.10 WIB.

Sebelumnya, aparat ke­po­lisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Keduanya, diamankan didua lokasi berbeda di Sumatera Utara. (mtc/tmc)

Close Ads X
Close Ads X