PSMTI Sumut Bekukan Kepengurusan PSMTI Medan

Penyerahan SK : Ketua PSMTI Sumut Tongariodjo Ang­­kasa Ginting SE,MBA,MM,MSc menyerahkan SK kepada Johan Tjongiran,SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua PSMTI Medan.Ist

Medan | Jurnal Asia
Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumatera Utara membekukan kepengurusan PSMTI Medan melalui Surat Keputusan Nomor : 001/PSMTI SUMUT/III/2019 yang ditandatangani langsung Ketua PSMTI Sumut Tongariodjo Ang­­kasa Ginting dan Sekretaris PSMTI Sumut, Joko Dharmanadi pada 11 Maret 2019.

Keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan matang dan mekanisme organisasi di Rapat Konsultasi dengan pengurus PSMTI Pusat di Jakarta pada 27 Februari 2019 yang dihadiri Ketua Umum, David Herman Jaya dan Sekretaris Umum, Eddy Hussy dan pengurus lainnya.

Ketua PSMTI Sumut Tongariodjo Ang­­kasa Ginting SE,MBA,MM,MSc mengatakan, dalam kepengurusan PSMTI Medan yang diketuai Djono Ngatimin dianggap banyak melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSMTI. Selain itu, melalui jabatannya, ia diduga melakukan hal semena-mena kepada sejumlah pengurus PSMTI kecamatan.

“Banyak pengaduan yang diterima oleh PSMTI Sumut terkait tindakan sepihak yang dilakukan oleh Djono Ngatimin. Salah satunya, pemecatan terhadap dua pengurus PSMTI Medan serta menggunakan wadah PSMTI sebagai ajang politik praktis,” katanya didampingi Wakil Ketua PSMTI Sumut, Solihin Chandra di Thongs Bakery dan Cafe Jalan S Parman Medan, Jumat (15/3).

Karena hal ini, lanjutnya, pengurus PSMTI Sumut melakukan kordinasi dengan PSMTI Pusat. Atas kordinasi tersebut, PSMTI Pusat memberikan kepercayaan kepada PSMTI Sumut untuk mengeluarkan keputusan yang tepat demi keberlangsungan organisasi itu.

“Dengan kejadian-kejadian yang sudah terjadi maka dilakukan pembekuan terhadap kepengurusan PSMTI Medan.
Jika mereka tidak mengindahkan keputusan tersebut maka akan ada teguran yang diberikan,” tegasnya.

Tongariodjo menambahkan, guna kelancaran roda agar tidak terjadi kevakuman di PSMTI Medan, maka PSMTI Sumut menerbitkan Surat Keputusan No. 002/PSMTI SUMUT/III/2019 tanggal 11 Maret 2019. Surat keputusan ini mengangkat dan mengukuhkan Johan Tjongiran,SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua PSMTI Medan.

“Kami berharap Johan Tjongiran dapat menjalankan tugasnya untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa PSMTI Medan yang akan digelar dalam rentang waktu enam bulan ke depan,” ujarnya.

Dan untuk kedua pengurus PSMTI Medan Kota yang dipecat secara tidak jelas yakni Suwanto Leslie dan Hansen maka kepengurusannya akan dikembalikan.

Ketua PSMTI Sumut Tongariodjo Ang­­kasa Ginting SE,MBA,MM,MSc foto bersama dengan sejumlah pengurus PSMTI Sumut dan Medan.Ist

Penegasan Jabatan
Sekretaris PSMTI Sumut, Joko Dharmanadi dalam kesempatan yang sama mengklarifikasi jabatan Halim Loe yang mengaku sebagai Wakil Ketua Humas Sumut di salah satu media. Padahal sejak 2016, ia bukan pengurus PSMTI Sumut sesuai dengan Surat Keputusan dari PSMTI Pusat nomor : 0257/PP/PSMTI/X/2016.

“Surat ini dikeluarkan tertanggal 10 Oktober 2016 di mana Halim Loe sudah tidak tercatat lagi sebagai salah seorang pengurus untuk jabatan apapun. Dan sedari awal saat pelantikan, jabatannya adalah Wakil Sekretaris III,” jelasnya didampingi Wakil Ketua Humas PSMTI Sumut, Kundjung SH.

Joko melanjutkan, saat ini yang menjabat sebagai Wakil Ketua Humas PSMTI Sumut adalah Kundjung SH. Tindakan Halim Loe yang mengaku sebagai  Wakil Ketua Humas PSMTI Sumut merupakan perbuatan tercela dan tidak etis serta melanggar AD/ART PSMTI.

“Kepada saudara Halim Loe jangan menggunakan jabatan tersebut untuk hal-hal tertentu atau mengeluarkan statement yang membingungkan,” pungkasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X