Praperadilan Tersangka Pungli Pelabuhan Belawan Ditolak

Medan – Upaya praperadilan yang diajukan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara kandas sudah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/11), dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak. Hakim menolak pengajuan gugatan praperadilan Herbin melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, hakim yakin penetapan status tersangka dan penahanan ter­sangka Herbin sesuai dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Memutuskan menolak per­mohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Morgan di hadapan kuasa pe­mohon Maya Manurung dan kuasa termohon Kompol Ramles Napitupulu dan AKP Mila Mufida.

Maya mengatakan, keberatan dengan putusan hakim. Putusan tersebut dinilainya tidak tepat. “Karena seharusnya hakim melihat bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan semen­tara perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan perdata,” ucap Maya usai persidangan.

Sebelumnya, petugas Timsus Polda Sumut, yang dipimpin langsung AKBP Sandi Sinurat menggeledah satu rumah toko (Ruko) yang merupakan kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bong­kar Muat Indonesia (APBMI) Su­mut, di Jalan Karantina Kelura­han Du­rian Kecamatan Medan Timur, Ka­mis (6/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Dalam penggeledahan itu, dua orang diamankan. Salah satunya ada­lah pemohon. (mtc)

Close Ads X
Close Ads X