Potensi Zakat Cukup Besar | Gubernur Minta Baznas Sumut Lakukan Terobosan dan Inovasi

Medan | Jurnal Asia
Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi MSi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi dan Kabupaten/kota membuat berbagai terobosan dan inovasi dalam menghimpun zakat, infak dan sedekah umat muslim di Sumut. Hal itu mengingat potensi zakat umat muslim Sumut yang cukup besar, namun belum dioptimalkan penghimpunannya.

Hal itu disampaikan Gubsu saat menerima kunjungan si­lah­turahmi pengurus Baznas Sumatera Utara di Ruang Kerja Kantor Gubsu, Kamis (9/6). Hadir Ketua Baznas Provsu Drs H Amansyah Nasution MSP, Sekretaris Syuaibun M Hum, Ketua Bidang Penyaluran Mu­sa­ddad Lubis dan Bendaha­ra Syah­rul Jalal. Gubsu sendiri di­dam­pingi Assisten Kessos OK Zulkarnain, Plt Kadis Sosial Asren Nasution dan Kabiro Binsos M Yusuf.

Melihat potensi umat muslim yang besar, Gubsu berharap jumlah penyaluran Baznas Sumut bisa lebih besar lagi. “Perlu dilakukan terobosan dan inovasi agar kegiatan Baz­nas di Sumatera Utara bisa dit­ingkatkan lagi diantaranya dengan mensinergikan pe­ngum­pulan zakat, infak dan sedekah dari banyak unsur, karena po­tensinya luar biasa, kalau diop­timalkan manfaatnya bagi mas­yarakat akan luar biasa,” ujar Gubsu.

Dikatakan Gubsu, Baznas perlu melakukan marketing dan terobosan bagaimana meng­gugah warga muslim Su­mut untuk menyalurkan zakat dan infak dan sedekah. Dia juga mendorong Bazis untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya dengan Perguruan Tinggi, BUMN, BUMD dan pihak swasta.

Gubsu juga mengusulkan agar Baznas melakukan bench­marking dengan Baznas di pro­vinsi lain yang lebih maju untuk meningkatkan kinerja. “Program didiskusikan de­ngan provinsi lain yang sudah banyak zakatnya seperti Sumbar, agar bisa sharing program apa yang bagus,” kata Gubsu.

Dalam kesempatan itu, Gubsu mengingatkan agar Baznas Sumut tetap menjunjung azas transparansi dan akuntabel. “Situasi sekarang beda, kita harus transparan dan akuntabel,” katanya.
Gubsu kemudian me­ngu­capkan rasa terimakasih atas upaya Baznas selama ini melalui pro­gram Sumut takwa, Sumut cerdas, Sumut peduli dan Sumut makmur. “Semoga menjadi amal dan ke depannya bisa lebih baik lagi,” ujar Gubsu.

Ketua Baznas Sumut Aman­syah menjelaskan, sejak tahun 2011 berdasarkan instruksi Gubernur Sumut No. 451/10546 tanggak 27 Desember 2010 Baznas Sumut menerima infak PNS muslim setiap bulan. Pada tahun 2013 sampai dengan saat ini, bagi pejabat muslim Pemprovsu yang mempunyai eselon dipotong untuk zakat profesi dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Pada tahun 2015 penerimaan infak PNS muslim dan zakat pejabat eselon Kantor Gubsu berjumlah Rp1.555.134.502, sedangkan jumlah yang dis­alur­kan Bazda Provsu sebesar Rp2.350.163.200. Sebesar Rp795.­028.­698 dihimpun da­ri za­kat, in­fak dan sedekah per­orangan.

Dia menjelaskan, oleh Baz­nas pusat, Zakat, Infak dan Sedekah di Sumut keseluruhan dapat terhimpun Rp60 milyar baik melalui Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lembaga amil zakat yang dikelola kelompok masyarakat. Namun diakui Amansyah, untuk memenuhi target tersebut di Sumut masih menghadapi ken­dala yaitu masih banyaknya zakat, infak dan sedekah yang belum dilaporkan ke Baznas. Sehingga jumlah ZIS yang ter­himpun masih tercatat minim.

Pada tahun 2015 tercatat Rp18 M zakat, infak dan sedakah yang tercatat di Bazis. “Untuk itu kita mengimbau kepada seluruh Lembaga amil zakat dapat melaporkan berapa jumlah yang dihimpun dan disa­lurkan untuk pendataan yang lebih lengkap,” kata Amansyah.

Demikian juga Kanwil Ke­menterian Agama, diharapkan dapat menghimpun data jumlah zakat, infaq dan sedekah yang dihimpun dan disalurkan melalui masjid-masjid. “Saya yakin kalau semuanya terdata, target Rp 60 milar itu bisa terlampaui,” kata Amansyah.

Baznas sendiri merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Ta­hun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara na­sional.
(andri)

Close Ads X
Close Ads X