Polrestabes Medan Pantau 49 Napi Dibebaskan, Kombes Isir : Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polrestabes Medan melakukan pemantauan terhadap 49 narapidana di Medan yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta.

Pemantauan ini dilakukan karena ada kecemasan di tengah masyarakat kalau Napi yang dibebaskan berpotensi kembali melakukan kejahatan yang menimbulkan keresahan.

Baca Juga : Lima Area Pemakaman Khusus Covid-19 di Sumut Tengah Dipersiapkan

“Di Medan sejauh ini ada 49 saudara kita napi yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, masyarakat tidak perlu khawatir, sistem pembinaan di Lapas cukup efektif,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (3/4/2020).

Dia mengatakan secara khusus Polrestabes Medan mendata Napi yang dibebaskan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan Napi tersebut, dan juga keluarganya, agar mereka bisa belajar banyak, kembali menjadi orang produktif berguna, bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kombes Isir.

Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), sebanyak 143 orang narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta dibebaskan lebih cepat.

Pembebasan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ‎surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)‎ Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.(wo)

Close Ads X
Close Ads X