Medan – Setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 6 tersangka pembunuh Indra Gunawan alias Kuna (45) pelimpahan tahap pertama, dikembalikan, polisi kembali melimpahkan berkas ke tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah menyampaikan dalam pelimpahan tahap II ini pihaknya telah melengkapi 7 bukti baru (Novum).
“Kemarin sudah kita kembalikan lagi berkas BAP tersangka ke Kejari Medan, Ada tujuh novum baru yang menjerat Raja. Namun maaf, novum ini belum bisa kami sampaikan ke publik. Tunggu saja dipersidangan,” ungkap Febriansyah, Minggu (2/4).
Dijelaskan dia, dengan pelimpahan tahap ke II ini berkas BAP 6 tersangka dapat dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Medan. “Sehingga dapat segera disidangkan,” tandas dia.
Sebelumnya, Senin (27/3) kemarin, Kejari Medan mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 6 tersangka pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna ke penyidik Polrestabes Medan.
Selain itu, harus melengkapi bukti baru di BAP yang masih P-19 (belum lengkap), polisi juga bakal menghadapi rencana gugatan Prapid yang kedua kalinya oleh kuasa hukum tersangka Siwaji Raja.
Diketahui, kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api, Rabu (18/1) pagi di pusat kota Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Minggu (22/1) kemarin, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara membekuk 8 orang tersangka pembunuh Kuna, dari berbagai lokasi terpisah.
Drama penangkapan yang berlangsung kilat berujung dua tersangka tewas ditembak polisi. Kuat dugaan, motif pembunuhan karena otak pelaku dendam dikritik korban dalam mengurusi Ormas Keagamaan, yang dinilai korban tidak layak.
Informasi dihimpun wartawan, adapun 8 tersangka pembunuhan ini antara lain otak pelaku yang mendalangi pembunuhan ini berinisial Siwaji alias Raja (45) seorang pengusaha tambang, yang juga ketua Organisasi Keagamaan Hindu di Sumatera Utara. RJ ditangkap, Minggu siang di Jambi.
Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No.6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpam senjata api.
Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Muslim (31) warga Jalan Sampali No. 74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.
Sedangkan dua tersangka yang tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api jenis revolver.
(bowo)